NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Penggelapan Sepeda Motor, Tersangka Diciduk Unit Reskrim Polsek Limapuluh di Kota Tebing Tinggi

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 12 Juli, 2024 by NKRIPOST

Penggelapan Sepeda Motor, Tersangka Diciduk Unit Reskrim Polsek Limapuluh di Kota Tebing Tinggi

NKRIPOST BATUBARA  – Tim Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh meringkus Tersangka berinisial H 26 tahun yang pekerjaannya sehari-hari,Mocok Mocok adalah warga Desa Pematang Panjang Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.

Tersangka H dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan kasus penggelapan satu unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna merah hitam Nopol BK 5988 VAL

Berdasarkan Keterangan Kasihumas Polres Batu Bara kepada Tim Saiber, Kamis (11-07-2024) awal kejadian tersangka meminjam sepeda motor kepada Nazaruddin 29 tahun warga Dusun 1, Desa Air Hitam, kecamatan Datuk Lima Puluh untuk membeli Air minum ke warung.

Awal kejadian tersangka H meminjam sepeda motor kepada korban Nazaruddin, pada hari Senin (25-06-2024) jam 18.30 wib, di Dusun 2 Desa Air Hitam Kecamatan.Datuk Lima Puluh Kabupaten. Batu Bara.

Lanjut 2 orang saksi juga menjelaskan, pertama saksi usnul Yakim 37tahun, warga Dusun II Desa Kwala Gunung Kecamatan Datuk Limapuluh Kabupaten Batu Bara dan saksi 2 suherman 27 tahun tinggal di Dusun VII Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Limapuluh Kabupaten Batu Bara kejadian nya tersangka H mengikuti korban Nazaruddin berboncengan pulang dan alasan meminjam sepeda motor untuk beli Air minum ke warung namun tak kunjung kembali.

Ilustrasi

BACA JUGA :

Hasil Uji Puslabfor Mabes Polri Yang Baru Dibuat Setelah Putusan Kasasi MA Tidak Bisa Dijadikan Novum Peninjauan Kembali

Viral!! Undangan Aksi Aliansi Nusa Tenggara Timur Menggugat Geruduk Mabes Polri: Tolak Hasil Seleksi Calon Taruna Akpol Polda NTT 2024

Adv. Atyboy: Hasil Puslabfor Mabes Polri Setelah Putusan Kasasi Tidak Bisa Dijadikan Novum PK

Setelah korban Nazaruddin bahwa sepeda motor yang dipinjamkan tak kunjung kembali, lanjut korban Nazaruddin langsung membuat laporan ke Polsek Limapuluh Kota dengan nomor Lp LP / B / 41 / VI/ 202

Berdasarkan laporan Polsek Lima Puluh melakukan proses lebih lanjut dan meminta Keterangan Sepeda Motor tersebut Honda Supra X 125 no.pol BK 5988 VAL; Type NF125TR M/T; No.Rangka MH1JB9121BK741861 ; No.Mesin JB91E2733043 a.n pemilik Mwt Natan,

Kamis tanggal 11 – 07 – 2024 pukul 13.00 wib Kanit Reskrim Polsek lima puluh Ipda M. Siregar mendapat informasi dari masyarakat bahwa keberadaan tersangka pelaku penggelapan Hanafi yang sedang berada di Kota Tebing Tinggi ,

Selanjutnya personil unit Reskrim Polsek lima puluh di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek lima puluh Ipda M..Siregar langsung berangkat menuju TKP Dan Sesampai nya di TKP yang dimaksud Personil Unit Reskrim Polsek Lima puluh langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan di boyong ke Polsek lima puluh untuk diproses secara hukum.*** (Rahmat Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved