Penyidik Kejari Rohul Serahkan Tersangka Korupsi Pengelolaan PAD Desa Kepenuhan Raya Ke JPU
Diterbitkan Rabu, 27 September, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST, ROHUL – Hari ini Rabu tanggal 27 September 2023 sekira jam 14.30 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu ( Rohul) telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II ) atas nama berinisial BHDS ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rohul atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pendapatan Asli Desa pada Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul Tahun Anggaran 2019 s/d 2021.
Selanjutnya, penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti ( BB) dilakukan oleh Penyidik, Alexander Dwi Agung Situmorang, S.H., M.H. selaku Kepala Sub Seksi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rohul kepada Jaksa Penuntut Umum, Susanto Martua Ritonga, SH. beserta Agung Arda Putra, SH.MH.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Rohul Adhi Thya Febricar SH. MH selaku Hubungan Masyarakat ( Humas) kepada Awak Media ini.
Lanjut Kasi Intel, Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka atas nama berinisial BHDS mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp.574.160.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/267 tanggal 27 Juli 2023.
Bahwa terhadap Tersangka disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jelas Adhi.
BACA JUGA:
10 Tahun Vonis Kakek Cabuli Bocah di Bawah Umur Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU
Kades Kepenuhan Raya Akhirnya Ditetapkan Tersangka Korupsi di Kejari Rohul
Dalam kesempatan ini, sambung Kasi Intel, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H. meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rokan Hulu untuk sama-sama mengawal jalannya proses persidangan yang akan dilaksanakan, dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di lingkungan Desa Kepenuhan Raya Kabupaten Rokan Hulu agar lebih baik lagi.
“Proses serah terima tersangka dan barang bukti telah selesai pada pukul 16.00 WIB dengan aman dan tertib,” pungkas Kasi Intel menutup. ( Das)
