NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Berhasil Ungkap Narkotika, Polres 50 Kota gagalkan Peredaran 54,1 Kg Ganja

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 8 September, 2023 by NKRIPOST

Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, Kamis (07/09)

NKRIPOST TBNEWS SUMBAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, Kamis (07/09) menerangkan kronologis penangkapan tersangka inisial G, warga Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran Kabupaten Lima Puluh Kota.

Berawal pada hari Selasa tanggal 05 September 2023, personel Satresnarkoba Polres 50 Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran Kabupaten Lima Puluh Kota, terdapat seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.

“Personel Satresnarkoba langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan berhasil mengamankan seorang berinisial G, dengan barang bukti berupa 49 paket diduga narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Ia menerangkan, ganja tersebut ditemukan didalam rumah tersangka yang sudah dikemas dan dibalut dengan kertas bungkusan kuning, dengan total berat bruto 54,1 (lima puluh empat koma satu) kilo gram.

BACA JUGA:

Kapolda Sumbar: Kami Menduga Ada yang Tunggangi Aksi Demo Masyarakat Air BangisĀ 

Bejat! Pria Di Sijunjung Sumbar Tega Perkosa Keponakannya Sendiri, Akhirnya Ditangkap Polsek Tanjung Gadang

Wagub Sumbar Paparkan Sejumlah Peluang Bisnis Pada Negara Peserta WIES Untuk Berinvestasi Di Ranah Minang

Polisi juga berasil mengamankan barang bukti lainnya yakni 9 batang rokok yang diduga narkotika jenis ganja, lakban kuning yang digunakan untuk packing ganja, dan satu buah handphone dan simcard.

“Pengakuan G mendapatkan barang haram tersebut dikirim dari inisial D yang merupakan seorang napi yang sedang berada di lapas nusa kambangan, dan tersangka G di iming-iming dengan menjual 1 paket mendapatkan untung sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah),” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres 50 Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka G melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(*)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460 Ā 
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved