NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Seorang IRT Warga Negara Nigeria Perjuangkan Keadilan Atas Penahanan Suaminya di Bareskrim Polri

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 28 Juni, 2023 by NKRIPOST

Akudo Agnes Ejizu bersama Kuasa hukumnya.

NKRIPOST, JAKARTA – Seorang Ibu Rumah Tangga bernama Akudo Agnes Ejizu Warga Negara Nigeria/Afrika di dampingi dua orang Kuasa Hukumnya Ronauli Silaen, S.H.,dan Anggiat Anju Hutasoit,S.H.,

memperjuangkan keadilan dan melakukan Praperadilan atas tuduhan dan penahanan Suaminya yang diduga, Bareskrim Polri tidak memiliki bukti untuk melakukan penangkapan dan penahanan kepada Suaminya bernama David Ibeneme Ejizu, bertempat di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (26/06/2023) lalu.

“Saya memperjuangkan Keadilan atas tuduhan kepada Suami Saya An. Mr. David Ibeneme Ejizu yang telah di tahan di Bareskrim Polri beberapa bulan yang lalu,’ ucapnya kepada Wartawan seusai sidang.

Akudo Agnes Ejizu menerangkan bahwa beberapa bulan yang lalu
Polisi telah mengambil Barang -barang di rumahnya ,dan Sampai detik ini mereka belum mengembalikannya, bersama Suami saya belum dibebaskan, terangnya.

“Saya berjuang mencari keadilan untuk Suami Saya, agar Suami saya di lepaskan/di bebaskan dan bisa Pulang,” harapnya.

Akudo Agnes Ejizu bersama Kuasa hukumnya.

BACA JUGA:

Polri Terbitkan 5 Telegram Mutasi 539 Personel, Komjen Pol. Wahyu Widada Jabat Kabareskrim

11 WN Afrika Diamankan Imigrasi di Apartemen Cengkareng, Gegara Ini!

Astaga!! 4 Oknum Polisi Diperiksa Propam Atas Aduan Dua Waria, Dugaan Kasusnya Bikin Malu

Kuasa Hukumnya Anggiat Anju Hutasoit,S.H.,mengatakan bahwa ini perlawanan kezoliman atau perbuatan oknum polisi-polisi di Bareskrim yang tidak bertanggung Jawab, sebab Klaiyen Kami di tuduh Undang-Undang ITE dan pengembangan TPPU tanpa bukti dan tanpa ada surat Penyitaan, tanpa surat penangkapan,tanpa surat tersebut makanya kami Praperadilankan,”terangnya.

“Dan terbukti hari ini bahwa Bareskrim Mabes Polri Cybercrime tidak hadir dipersidangan untuk itu kami berjuang buat sahabat-sahabat kita dari Afrika Nigeria, mereka ini sudah Investor di Bangsa ini, mereka ini sudah pengusaha selama 23 tahun ,tapi di zolimi oleh Bareskrim Polri, Terimakasih ,Semoga berhasil rekan-rekan sekalian. Tuhan memberkati, tuturnya Kuasa Hukumnya Akudo Agnes Ejizu bernama Anggiat Anju Hutasoit SH.,”mengakhiri.

Sebagaimana diketahui bahwa
Sidang hari ini Senin tgl 26/06/2023 tanpa dihadiri oleh Bareskrim Polri sebagai Termohon . Sidang dilanjutkan pada Kamis, 06 Juli 2023.

Sampai turunnya berita ini masih belum ada tanggapan resmi Bareskrim Polri, Tim Media ini selalu berusaha mengkonfirmasi hal tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. (FG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved