Apresiasi Kinerja Team Satreskrim Polres Rohil Ungkap Pelaku Kasus Pelarian Anak Dibawah Umur
Diterbitkan Senin, 19 Juni, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST, ROKAN HILIR – Orang Tua Berinisial (L.H) 17 tahun Jonis Hia Didampingi kuasa Hukumnya Saro Toto Nafo Hulu SH & M.Salim SH mengapresiasi kinerja team kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Rokan Hilir usai mengungkap pelaku berinisial ( AGH ) 24 tahun. Tindak pidana kejahatan perlindungan anak dan perempuan diwilayah hukum polres Rohil
Pada hari Senin 12-06-2023 dimana (AGH) Ditemukan tempat keberadaan persembunyian oleh pihak team satreskrim polres Rokan hilir, yang selama ini berpindah pindah lokasi keberadaannya. (AGH) Ditemukan di wilayah Gulomo Duri kabupaten Bengkalis yang sedang posisi sedang santai atau beristirahat pada siang hari bersama (L.H) di pondok tempat kerjanya
“Kami sangat berterima kasih kepada team gabungan Satreskrim Polres Rokan Hilir, yang sudah berhasil menangkap dugaan pelaku kejahatan perlindungan anak dan perempuan”‘ Ucap Orang Tua Korban Jonis Hia bersama Kuasa Hukumnya Saro Toto Nafo Hulu SH Dan M Salim SH kami sebagai pelapor merasa cukup merasa puas. Sangat geram melihat ulah terduga ini yang sudah melarikan anak yang masih dibawah umur
Dengan ditangkap ( AGH), setidaknya hati saya lega. Apa yang sudah saya laporkan bersama kuasa hukum pada 23 Maret 2023 sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPLP/157/V/2023/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tanggal 2 Mei 2023 sudah mendapat kejelasan hukum.
Sementara Kuasa Hukum Jonis Hia, Saro Toto Nafo Hulu,SH mengucapkan terimakasih kepada Kasat Reskrim selaku Penyidik yang telah merespon laporan masyarakat hingga terungkapnya kasus ini dan telah menangkap pelaku.
BACA JUGA:
Pencemaran Sumur Warga Di Menggala Sakti, DLH Rohil Tinjau Lokasi
Kabid Dispenda Rohil Kepergok Ngamar Bareng Wakil Bupati di Hotel Mewah, Begini Nasibnya!
Oknum ASN Di Rokan Hilir Nikah Sirih, Kepala BKPSDM Rohil Terkesan Cuek
Saro Toto Nafo Hulu SH. Juga menambahkan, terkait proses penangkapan (AGH) dijelaskan Perlu juga diambil tindakan tegas terhadap oknum Pendeta yang sudah melangsungkan pemberkatan pernikahan pelaku AGH dengan anak kliennya kami”” ucapa tegas kuasa Hukum Jonis Hia
Disalah satu gereja di seputaran kota duri tanpa diketahui orang tua korban, kita sebagai kuasa hukum korban akan menindak lanjuti perkara ini sesuai terhadap oknum pendeta yang melangsungkan pemberkatan pernikahan tanpa sepengetahuan orang tua”’ Tutup Kuasa Hukum S.Toto hulu SH
(Lingga)
