Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Resmi Di Pecat Dari Polri
Diterbitkan Rabu, 31 Mei, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Irjen Teddy Minahasa telah rampung. Hasilnya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Korps Bhayangkara.
“Saksi administratif yaitu PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 30 Mei 2023.
Vonis PTDH bagi Irjen Teddy Minahasa itu diputus usai persidangan berlangsung lebuh dari 12 jam. Sebab, persidangan internal itu dimulai pukul 09.20 WIB dan rampung 22.29 WIB.
Selain itu, dalam vonis, perbuatan eks Kapolda Sumatera Barat tersebut telah melanggar aturan. Bahkan, dinyatakan tercela.
Namun, Irjen Teddy Minahasa tak menerima putusan tersebut. Sehingga, mengajukan banding.
“Yang bersangkutan mengajukan banding,” kata Ramadhan.

BACA JUGA:
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Luhut Panjaitan Ultimatum Adian: Kamu Jangan Lawan Aku, Sudah Biasa Ngabisin Orang
Irjen Teddy Minahsa mesti menjalani sidang KKEP karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.
Dalam peradilan pidana, mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah divonis penjara seumur hidup. Ia dianggap terlibat kasus peredaran dan penjualan sabu yang merupakan barang bukti. Namun, Irjen Teddy Minahasa tak puas dengan putusan itu. Sehingga, ia mengajukan banding.*(voi)
One thought on “Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Resmi Di Pecat Dari Polri”