NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Resmi Di Pecat Dari Polri

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 31 Mei, 2023 by NKRIPOST

Irjen Teddy Minahasa saat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

NKRIPOST JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Irjen Teddy Minahasa telah rampung. Hasilnya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Korps Bhayangkara.

“Saksi administratif yaitu PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 30 Mei 2023.

Vonis PTDH bagi Irjen Teddy Minahasa itu diputus usai persidangan berlangsung lebuh dari 12 jam. Sebab, persidangan internal itu dimulai pukul 09.20 WIB dan rampung 22.29 WIB.

Selain itu, dalam vonis, perbuatan eks Kapolda Sumatera Barat tersebut telah melanggar aturan. Bahkan, dinyatakan tercela.

Namun, Irjen Teddy Minahasa tak menerima putusan tersebut. Sehingga, mengajukan banding.

“Yang bersangkutan mengajukan banding,” kata Ramadhan.

Irjen Pol Teddy Minahasa saat masih menjabat sebagai Kapolda Sumbar

BACA JUGA:

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Luhut Panjaitan Ultimatum Adian: Kamu Jangan Lawan Aku, Sudah Biasa Ngabisin Orang

Alex Bonpis Pelaut Paling Di Cari Polda Metro Jaya Ditangkap, DPO Kasus yang Melibatkan Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahsa mesti menjalani sidang KKEP karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.

Dalam peradilan pidana, mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah divonis penjara seumur hidup. Ia dianggap terlibat kasus peredaran dan penjualan sabu yang merupakan barang bukti. Namun, Irjen Teddy Minahasa tak puas dengan putusan itu. Sehingga, ia mengajukan banding.*(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

 

One thought on “Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Resmi Di Pecat Dari Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved