NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Diduga Tutup Akses Informasi Anggaran Rp 3,2 Miliar, Kepsek SMAN 3 Kisaran Dilaporkan ke APH

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 16 September, 2026 by NKRIPOST

SMAN 2 Kisaran

NKRIPOST ASAHAN – Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kisaran, H. Syafruddin Lubis, S.Pd, diduga kuat mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Ia menolak memberikan keterbukaan informasi publik terkait penggunaan anggaran sekolah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Penolakan itu terungkap setelah Lembaga Formasi Masyarakat (Formas) melayangkan surat klarifikasi resmi Nomor: 062/FORMAS/AS/VIII/2026 pada 20 Agustus 2026. Surat tersebut mempertanyakan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024-2025 dan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN TA 2026 senilai Rp 1.292.752.000.

Alih-alih menjelaskan, Kepsek justru menunjukkan sikap anti-kritik saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya, Selasa (15/9/2026).

“Kalian tidak berwenang melakukan pengecekan. Sebelumnya sudah diperiksa BPK dan dokumen sudah dilampirkan secara daring. Jika mau melakukan apa saja, silakan saja ke saya,” ujar Syafruddin dengan nada tegas kepada tim media.

Bahkan, ia secara eksplisit melarang pihak lembaga dan masyarakat untuk mengecek kegiatan fisik bangunan revitalisasi yang saat ini sedang dikerjakan di lingkungan sekolah.

Sikap tertutup tersebut memicu kecaman keras dari Ketua Umum DPP LSM Gerakan Masyarakat Monitoring dan Kontrol (GEMMAKO) RI, Dodi Antoni.

Menurut Dodi, tindakan Kepsek seolah menjadikan sekolah negeri sebagai milik pribadi yang kebal dari pengawasan publik.

“Ini sudah keterlaluan. Sekolah negeri itu dibiayai uang rakyat, bukan uang pribadi. Ketika wartawan dan LSM bertanya soal anggaran, malah dilarang mengecek. Diduga kuat beliau melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi, dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Dodi Antoni kepada wartawan.

Dodi mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran jumbo di SMAN 3 Kisaran, yang terdiri dari:

1. Dana BOS TA 2024: Rp 972.000.000
2. Dana BOS TA 2025: Rp 945.000.000
3. Bantuan Revitalisasi APBN TA 2026: Rp 1.292.752.000
4. Dugaan pungutan SPP bulanan kepada siswa yang masih berjalan

Jika ditotal, anggaran yang dikelola dalam 3 tahun terakhir mencapai lebih dari Rp 3,2 Miliar, belum termasuk dana komite dan bantuan lainnya.

“Uang sebesar itu harus jelas peruntukannya. Sudah sesuai RAB atau tidak? Kualitas bangunan revitalisasi apakah sesuai spek? Ini yang tidak boleh ditutup-tutupi,” tambah Dodi.

BACA JUGA:

Lapor Dugaan Korupsi BPJS 180 Nakes, Pelapor Justru Dipanggil dan Diintimidasi: Gemmako Sorot Inspektorat Tanjungbalai

Atas dugaan tersebut, DPP GEMMAKO RI secara resmi mendesak:

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk segera mencopot H. Syafruddin Lubis dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah karena dinilai tidak layak dan alergi terhadap transparansi.
2. Kejaksaan Negeri Asahan dan Inspektorat Sumut untuk segera melakukan audit investigatif dan memeriksa rincian penggunaan Dana BOS dan Dana Revitalisasi selama kepemimpinan yang bersangkutan.

“Jika dalam 7 hari kerja tidak ada tindak lanjut, kami bersama aliansi akan menggelar aksi unjuk rasa damai besar-besaran di depan Kantor Dinas Pendidikan Sumut dan Kejari Asahan,” ancam Dodi.

Aksi tersebut didukung oleh sejumlah lembaga dan elemen masyarakat, antara lain:
1. DPP LSM GEMMAKO RI
2. DPD PKRI Asahan
3. DPP GAPELTA Asahan
4. DPD KOPINUS Asahan
5. Aliansi Awak Media
6. Tokoh Masyarakat dan Wali Murid

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Haris Lubis, dan Kacabdis Pendidikan Wilayah V Kisaran belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pencopotan tersebut.

Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan, dan terbuka seluas-luasnya untuk hak jawab sesuai UU tentang Pers. (Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved