Imigrasi Atambua Deportasi 2 WNA Timor Leste, Kasus Dugaan Penyelundupan Obat
Diterbitkan Minggu, 28 Mei, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST. BELU – Kantor imigrasi Kelas II TPI Atambua kembali mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Timor Leste.
Kedua WNA asal Timor Leste dideportasi berdasarkan surat perintah nomor W.22.IMI.IMI.2.GR.03.08.1094 tertanggal 26 Mei 2023.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A.Halim menjelaskan, dua WNA tersebut dideportasi melalui PLBN Motaain pada Sabtu, 27 Mei 2023, pukul 09.30 Wita.
“Kita telah dilakukan pendeportasian dua orang WNA Kebangsaan Timor Leste melalui PLBN Motaain,” pungkasnya.
Lanjut Halim, Pengawalan pendeportasian dilakukan oleh tim Inteldakim Kanim Kelas II TPI Atambua dengan surat perintah nomor W.22.IMI.IMI.2.GR.03.08.1094 tertanggal 26 Mei 2023.
Dikatakan Halim, kedua WNA asal Timor Leste yang dideportasi bernama:
1) Nama : Roy Marcal Ornai
TTL : Batugade, 24 November 2002
No. Travel Dokumen : STTD/ACTL-ATB/009/V/2023
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Timor Leste
Alamat di Timor Leste : Batigade, Timor Leste
2) Nama : Erik Dos Santos
TTL : Nuu Batugade, 13 Juni 2002
No. Travel Dokumen : STTD/ACTL-ATB/008/V/2023
Jenis kelamin :Laki-laki
Kebangsaan : Timor Leste
Alamat di Timor Leste : Batugade, Timor Leste
Dijelaskan Halim, bahwa kedua WNA asal Timor Leste tersebut diamankan petugas lantaran diduga melakukan tindakan penyelundupan barang – barang kesehatan dan obat – obatan.
Secara kronologis, Jelas Halim, bahwa Pada tanggal 04 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 WITA WNA atas nama Roy menerima kabar dari Egan bahwa menjemput barang selundupan sebanyak 8 box.
Lanjut Halim, barang selundupan tersebut adalah barang – barang kesehatan dan obatan yang akan dikirim lewat laut dari pantai motaain ke Masuk ke Batu Gade.
Kemudian, lanjut Halim, pada tanggal 04 Mei 2023 Pukul 22.00 WITA, yang bersangkutan berangkat bertiga dari Pantai Batu Gede menggunakan 2 (dua) sampan.
” saudara Roy berlayar menggunakan sampan bersama dengan saudara Erik Dos Santos alias ERIK. Mereka menujuh ke Pantai motaain,” ujar Kepala Imigrasi Atambua, K.A.Halim.
Lanjut Halim, tepat pukul 23.00 Wita tiba di pantai motaain, dan mereka menunggu kabar Yohana Supardi Maria Mona alias ANA (WNI) ketika itu mereka masih berada di atas laut.
Dikatakan Halim, Pada tanggal 05 Mei 2023 pukul 00.49 WITA, Roy (WNA) menerima telpon dari Ana (WNI) memberitahukan bahwa Ana sudah berada di Motaain.
” saat mereka bertemu dengan saudari Ana (WNI) di pantai motaain untuk mengambil barang – barang Kesehatan dan obat – obatan, ketika itu langsung di ringkus oleh petugas Anggota TNI Pos Batas Motaain,”ujarnya.
BACA JUGA:
Eurico Guterres Tak Kenal Lelah Perjuangkan Nasib WNI Eks Timor Timur Dapatkan Rumah
Imigrasi Atambua PLBN Wini Deportasi 5 WNA Timor Leste, Ini IdentitasnyaÂ
Lanjut Halim, sekitar pukul 04:00 WITA Roy dan Sdr. Erik bersama dengan Ana (WNI) dan Sdr. Mateus Ola (WNI) dibawa ke Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Raider khusus 744/SYB untuk dimintai keterangan.
Kata Halim, Kedua WNA tersebut dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Atambua Pada tanggal 06 Mei 2023 pukul 11:00 WITA.
” kita menerima WNA Erik dos Santos dan Roy dari Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Raider khusus 744/SYB dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada tanggal 6 mei 2023,”ujarnya.*(Mario)
