NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ketua PPP DKI Kunjungi KPU Jakarta, 106 Caleg Siap Didaftarkan

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 8 Mei, 2023 by NKRIPOST

Berikut persyaratan yang dikutip dari Peraturan KPU Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calong Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu Serentak 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Bakal caleg DPR RI dan DPRD dari partai politik menggunakan formulir model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik, yang kemudian disampaikan langsung dan digital yang diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).

Kemudian, daftar menggunakan formulir model B-Pengajuan Parpol disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham), tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik yang juga disampaikan langsung untuk diunggah di Silon.

“Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon,” tulis pengumuman KPU.

Sementara itu, bakal calon DPD RI melakukan pendaftaran yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan pemilih dan sebaran melalui surat keputusan KPU mengenai penetapan bakal calon Anggota DPD yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kemudian, bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Silon, sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.

BACA JUGA:

Mardiono Ungkap 13 Nama Tokoh Gabung PPP, Dari Mantan Kapolda Hingga Mantan Ketua KPU

Tok!! Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberi Sanksi Peringatan Oleh DKPP

Generasi Z, Milenial Dan Politik Masa Depan

Dokumen pendaftaran yang harus disiapkan antara lain, bakal calon Anggota DPD menyerahkan dokumen fisik sebanyak satu rangkap. Dokumen itu berisi surat pendaftaran Model B.PENDAFTARAN.DPD, surat pernyataan pendaftaran Model BB.PERNYATAAN.DPD, dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi Silon.

“Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi helpdesk pencalonan di KPU Provinsi/KIP Aceh serta dapat mengakses infopemilu.kpu.go.id,” demikian pengumuman KPU RI.

Berdasarkan pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD dilaksanakan selama 14 hari. KPU akan melayani mulai pukul 08.00-16.00 WIB pada 1-13 Mei 2023. Sedangkan, pada 14 Mei 2023 KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 WIB. *(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved