NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KPU Kembali Nyatakan Partai Prima Tidak Penuhi Syarat

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 19 April, 2023 by NKRIPOST

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat, dalam hal ini syarat keanggotaan, untuk mengikuti verifikasi faktual (verfak) perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024.

“Tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, sebagaimana dikutip dari Surat Keputusan KPU Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023, melalui Antara, Rabu (19/4/2023)

Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap data keanggotaan Partai Prima di dua provinsi, yakni Riau dan Papua sejak Rabu (29/3).

Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.

Usai dinyatakan memenuhi syarat administrasi itu, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima.

Namun ketika verifikasi faktual dilakukan, terdapat sejumlah kendala di lapangan. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU lantas mempersilakan Prima untuk mengirim dokumen perbaikan guna diteliti.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari (Ist)

BACA JUGA:

Bawaslu Perintahkan KPU Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Prima

Muhammad Dadya Manggala, Ketua DPC PPP Jakarta Pusat Optimis Jemput Kemenangan Pemilu 2024

Sering Absen Di PN, KPU Diingatkan Jangan Anggap Remeh Urusan Hukum Soal Gugatan Partai Prima

Apabila hasil verifikasi terhadap dokumen itu dinyatakan memenuhi syarat, Prima berhak mengikuti verifikasi faktual perbaikan. Akan tetapi di lapangan, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat atas dokumen perbaikan yang mereka berikan kepada KPU.

Anggota KPU RI Idham Holik memastikan dengan keadaan tersebut, Prima tidak bisa mengikuti verifikasi faktual perbaikan sekaligus tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024.

“Ketika verifikasi faktual tidak dapat dilaksanakan, berarti data dan dokumen persyaratan partai prima hanya sampai pada verifikasi faktual kesatu (yang berstatus belum memenuhi syarat),” kata Idham kepada wartawan di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved