NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Astaga!! Video Seorang Perempuan di Lhokseumawe Aceh Dicambuk 100 Kali, Akibat Zina dengan Ipar

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 23 Maret, 2023 by NKRIPOST

Astaga!! Video Seorang Perempuan di Lhokseumawe Aceh Dicambuk 100 Kali, Akibat Zina dengan Ipar

https://youtu.be/eSr2iTbUPy8

NKRIPOST, ACEH – Viral beredar di jejaring media sosial video eksekusi cambuk kepada seorang perempuan di Kota Lhokseumawe, Aceh menjelang Ramadan pada Selasa (21/3/2023).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe mengadakan eksekusi cambuk di depan Halaman Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) kepada terpidana pelanggaran syariat Islam karena zina.

Keduanya dicambuk sebanyak 100 kali berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe pada 16 Maret 2023.

Warga Kota Lhokseumawe ini masing-masing bernama Ali Syahbana Alamsyah dan Dea Amanda Putri binti Armansyah.

Eksekusi cambuk ini secara terbuka dengan disaksikan puluhan warga.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana menjelaskan, eksekusi ini digelar dimuka umum untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang melanggar syariat Islam.

BACA JUGA:

Patung Bunda Maria Ditutup Karena Dianggap Mengganggu Viral di Medsos, Begini Kata Polisi

Momen Luhut Panjaitan Bercanda ke Prabowo: Kau Jangan Macam-macam Bowo!!

Merasa Ditipu, IRT Ini Somasi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lembata

Bagi warga yang menonton juga menjadi pelajaran untuk tidak melanggar aturan Islam lagi.

“Mereka bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Sebelumnya keduanya adalah iparan dan wanita sudah punya suami, laki-lakinya sudah punya istri, namun dipergoki oleh warga telah berzina,” ucapnya.

Keduanya melanggar pasal 3 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pihaknya meminta masyarakat, terutama di Kota Lhokseumawe untuk menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun maupun tindak pidana lainnya.

“Semoga kejadian seperti ini menjadi yang terakhir di kota yang sedang gencar-gencarkan melakukan penindakan terhadap pelanggar syariat Islam,” tandasnya.(RBG.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved