NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Patung Bunda Maria Ditutup Karena Dianggap Mengganggu Viral di Medsos, Begini Kata Polisi

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 23 Maret, 2023 by NKRIPOST

Tangkapan layar video penutupan patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo menggunakan terpal akibat protes dari salah satu ormas Islam pada Rabu (22/3/2023). – Istimewa

NKRIPOST, KULONPROGO – Patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo ditutup menggunakan terpal. Beredar kabar penutupan tersebut dilakukan akibat protes dari salah satu ormas Islam pada Rabu (22/3/2023). Penutupan itu kemudian viral di media sosial.

Video penutupan patung Bunda Maria dengan terpal warna biru dibagikan di akun Instagram @YLBHI, Kamis (23/3/2023) siang.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengecam penutupan patung tersebut.

“Polisi yang harusnya melindungi dan menjamin hak warga untuk beragama dan berkeyakinan, malah menjadi pelaku diskriminasi yang merampas hak dan kebebasan umat Katolik di Jogja dalam mengekspresikan keyakinannya,” kata @muhamad.isnur.

Dia mendesak Kapolri untuk menindak tegas bawahannya yang melanggar konstitusi Republik Indonesia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Setara Institut, Halili Hasan menyayangkan adanya tindakan intoleransi tersebut. “Apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Semua warga negara punya hak yang sama untuk beragama dan beribadah menurut kepercayaan masing-masing,” kata Halili, Kamis.

Halili menambahkan jaminan kebebasan dalam beragama dan kepercayaannya sudah termuat dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, karena itu hal tersebut bukan sesuatu yang dapat ditawar.

Menurut dia, ketiadaan penegakan hukum akan mengundang kejahatan lain. “Ini [kejadian] semacam testing the water apakah negara mempunyai tindakan yang presisi yang dapat memastikan kelompok minoritas ini dilindungi,” katanya.

Lebih jauh, Halili menerangkan yang sedang terjadi bukan hanya di Kulonprogo tetapi juga di kabupaten lain saat ini adalah apa yang disebut dengan mayoritarianisme. Kelompok yang kuat cenderung menggunakan alasan stabilitas nasional atau politik untuk membiarkan persekusi kelompok minoritas.

“Selama ini memang banyak kelompok yang banyak itu diam atau silence majority. Kalau ada segelintir orang yang tidak merepresentasikan kelompok yang banyak, sedangkan kelompok yang banyak tersebut memilih diam, ya akhirnya ruang-ruang publik akan ditentukan segelintir orang tersebut,” ucapnya.

Halili berharap agar Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dapat mengupayakan jaminan kebebasan beragama dengan kembali membuka patung tersebut dan memastikan kejadian serupa tidak terjadi di wilayah lain di Kulonprogo.

Sementara, Kepala Polsek Lendah, Agus Dwi Sumarsangko, mengatakan penutupan patung Bunda Maria di Lendah menggunakan terpal disebabkan protes dari ormas Islam beberapa waktu lalu.

“Pemasangan terpal pada patung tersebut sebagai tindak lanjut atas kedatangan ormas Islam yang beberapa waktu lalu datang menyampaikan aspirasi masyarakat atas ketidakyamanan karena keberadaan patung tersebut. Mereka menganggapnya mengganggu umat Islam yang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Barokah,” kata Agus, disitat, Harianjogja, Kamis (23/3/2023).

Agus membantah tuduhan bahwa penutupan patung dilakukan polisi. Penutupan patung tersebut bukan dilakukan oleh polisi, tetapi oleh pemilik tempat doa tersebut.

“Kami hanya menyaksikan. Terpal itu juga dipesan oleh pemilik tempat doa dari Jakarta,” katanya.

Terpisah Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan patung Bunda Maria ini ditutup sendiri oleh pemilik rumah doa, Sugiarto. Penutupan patung itu dilakukan oleh adiknya, Sutarno, atas perintah Sugiarto yang saat ini berdomisili di Jakarta.

Patung ditutup karena rumah doa tersebut belum diresmikan.

“Rumah doa ini belum diresmikan, oleh karena itu, dari pemilik yang kebetulan domisili ada di Jakarta, menyampaikan kepada adik kandungnya, untuk sementara di rumah doa tersebut, patung Bunda Maria sementara ditutup menggunakan terpal,” jelas Fajarini di Polres Kulon Progo, Kamis (23/3) malam.

Pihak keluarga pemilik rumah doa saat ini masih dalam fase sosialisasi rumah doa kepada masyarakat, pemerintah desa, hingga FKUB. Sehingga, selama rumah doa tersebut belum diresmikan, patung Bunda Maria di sana masih akan ditutup.

“Sedangkan penutupan itu adalah murni inisiatif dari pemilik rumah doa dan kami pun telah melakukan kontak langsung dengan beliau yang ada di Jakarta, bahwa betul itu adalah inisiatif dari beliau,” jelasnya.

Terpal yang digunakan untuk menutup patung disebut berasal dari pemilik rumah doa di Jakarta. Setelah itu terpal tersebut dikirim ke Yogyakarta menggunakan kereta.

Fajarini mengatakan, ada kesalahpahaman soal keterlibatan ormas dalam menyusun laporan.

“Terhadap berita yang beredar itu, adalah kesalahpahaman gagal paham dari anggota kami yang menulis laporan,” lanjut Fajarini.

Kesalahan penulisan laporan itu membuat penutupan seakan-akan desakan dari ormas. Sebab sebelumnya memang ada orang yang mengaku sebagai bagian sebuah ormas yang datang, namun hanya untuk menyampaikan masukan warga saja.

“Jadi menyampaikan masukan warga, tidak ada tekanan-tekanan, kemudian memaksa menutup patung Bunda Maria tersebut, apalagi dengan menggunakan terpal,” pungkasnya.

Menurut Fajarini, saat ini situasi di rumah doa sudah kondusif. Ia juga meminta maaf atas lalainya penulisan laporan hingga menyebabkan kehebohan.

Sementara itu, adik pemilik rumah doa, Sutarno, membenarkan pemasangan terpal di patung adalah inisiatif kakaknya.

“Saya yang menutup Patung Bunda Maria atas inisiatif kakak saya Sugiarto. Yang mana membangun di situ belum selesai, masih penyelesaian administrasi maka ditutup jangka waktu 1 bulan. Tidak ada unsur paksaan dari siapa pun itu,” kata Sutarno.

Sementara itu Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati, meminta masyarakat tetap tenang setelah kontroversi penutupan patung bunda Maria di Lendah akibat desakan ormas Islam.

“Persoalan sedang ditangani pihak terkait. Mohon semua tenang dan menahan diri, juga berhenti mem-posting hal-hal yang dapat memprovokasi,” kata Akhid, Kamis (23/3/2023).

Akhid menambahkan Kapolres Kulonprogo dan Forkompimda Kulonprogo telah melakukan pertemuan untuk mencari solusi yang dapat ditempuh guna menyelesaikan persoalan tersebut.*(TIM)

VIDEO REKOMENDASI:

https://youtube.com/shorts/HE5XCHgFUAk?feature=share

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved