NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Merasa Ditipu, IRT Ini Somasi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lembata

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 23 Maret, 2023 by NKRIPOST

Penasehat hukum AP, Advokat Ama Raya S.H.,M.H dan Vian

NKRIPOST LEWOLEBA – Merasa Ditipu, seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial AP di Lewoleba Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata melakukan Somasi/Teguran Hukum kepada Oknum Ketua Partai Demokrat Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Langkah Somasi ditempuh karena Oknum Ketua Partai Demokrat Kabupaten Lembata (KW) dianggap tidak memenuhi komitmen awal (Jual Beli Barang) dan juga tidak menepati komitmen pembayaran berang tersebut sebesar Rp 84 juta rupiah.

Hal tersebut disampaikan AP melalui kuasa hukumnya Ama Raya S.H.,M.H. ketua Tim Penasehat Hukum AP ini menegaskan pihaknya telah melakukan Somasi/Teguran Hukum kepada Oknum Ketua Partai Demokrat Kabupaten Lembata sejak tanggal 15 Maret 2023 yang dikirim melalui Pemerintah Desa setempat.

“Benar kita lakukan Somasi dan kita juga akan menempuh jalur hukum yang lebih serius,” Kata Raya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (22/3/2023).

Sebab menurut Raya bahwa pihaknya oknum Ketua Partai Demokrat tersebut dinilai telah berbohong dan tidak sesuai komitmen perjanjian.

“Niat klien kita untuk berani membuat perjanjian jual beli tersebut semata mata untuk membantu Oknum Ketua Demokrat tersebut karena Yang bersangkutan butuh barang yang di jual klien kami dengan Total Perjanjian 84 Juta rupiah.” Pungkasnya.

Lanjut Raya, KW Bukannya melaksanakan kewajiban Hukumnya sesuai komitmen awal. Diduga malah digunakan untuk hal yang lain.

“Pada saat jatuh tempo sesuai kesepakatan malah tidak ada pembayaran yang ada hanya alasan,” Tuturnya.

“Klien Kami sudah coba komunikasi dengan Oknum Ketua Demokrat Kabupaten Lembata (KW) namun yang bersangkutan Justru menunjukan Sikap yang Kurang Etis dilakukan seorang Pengurus Partai yang juga berniat mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif pada 2024 nanti,” Lanjut Pengacara Muda Jebolan Magister Hukum di Salah satu Universitas Ternama di Kota Yogjakarta.

“Adapun bukti bukti chat Whatsapp dan Barang Bukti lainnya sudah kita kantongi,” Tegas Raya.

Perbuatan yang dilakukan oleh KW ini, Kata Raya, melanggar Pasal 1243 KUH Perdata sebab tidak melaksanakan prestasinya.

“Barang Bukti dan alat bukti telah kita kantongi untuk itu dalam waktu dekat kita akan mengajukan Gugatan ke Pengadilan agar Klien kami bisa mendapatkan Hak Nya,” Ujarnya.

BACA JUGA:

Terkait Somasi PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Kupang, Ini Tanggapan Dari KNPI

Stasiun TV Indosiar Disomasi Pencipta Lagu, Ada Apa

BPN Dan Pemda Flotim Di Somasi Ahli Waris Wungubelen Soal Penertiban Sertifikat Tanah Kota Baru

Senada dengan Rekan Sejawatnya, Vian menyampaikan rasa herannya terhadap peristiwa hukum yang terjadi terhadap Politisi ini.

“Selain klien kami juga sudah melakukan pendekatan, kami selaku Tim Kuasa Hukum juga sudah pernah melayangkan Somasi/Teguran Hukum kepada KW namun sampai dengan saat ini KW tidak juga menunjukan sikap yang Bijaksana sebagai seorang Tokoh Politik di Pulau Lembata, “kata Vian sambil merasa heran.

“Kita tidak main-main dengan masalah ini, Klien kami merupakan seorang Perempuan Kepala Keluarga, Harusnya Pak KW Tergerak nuraninya sebagai seorang Tokoh Politik bukan semakin menunjukan sikap up moral seperti ini,” Kata Vian.

“Kami tidak menyangka ada Oknum Ketua Partai di tanah Lepanbatan yang mencederai nilai-nilai Politik,” Tutup Vian

Sampai berita ini di turunkan, awak media sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Partai Demokrat Kabupaten Lembata KW. Namun belum berhasil di Konfirmasi.(*)

VIDEO REKOMENDASI:

https://youtube.com/shorts/uaeQ9D52wJE?feature=share

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved