NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Imigrasi Atambua Gelar Rapat Evaluasi TIMPORA, Perkuat Pengawasan Orang Asing Di Kabupaten Malaka

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 17 Maret, 2023 by NKRIPOST

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim saat memimpin kegiatan Rapat Evaluasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). (Ist)

NKRIPOST. MALAKA, NTT – Guna memperkuat pengawasan terhadap orang asing (OA) di wilayah Indonesia umumnya dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) khususnya di Kabupaten Malaka, Imigrasi Kelas II TPI Atambua melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Dalam kegiatan TIMPORA dengan tagline “Penguatan Pengawasan dan Pengamanan Lintas Batas Serta Program Pendataan Permasalahan Status Kewarganegaraan” yang berlangsung di Kabupaten Malaka, tepatnya di Aula Hotel Nusa Dua Kota Betun, jumat, 17/03/23.

Dalam pantau, kegiatan itu, langsung dipimpin oleh Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A.Halim dan hadiri Plh. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT Christian Penna, Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka Albertus Bria, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Malaka Dr. Yohanes Bernando Seran, serta beberapa instansi terkait seperti Polres Malaka, Karantina, Bea Cukai BNPP PLBN Motamasin, Kodim, Koramil serta Satgas Pamtas.

Dalam kesempatan itu, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A. Halim menyampaikan, bahwa kegiatan Rapat TIMPORA ini sebagai wadah komunikasi serta pertukaran informasi antar anggota terkait keberadaan serta aktifitas orang asing terutama yang di Kabupaten Malaka.

” iya apalagi semenjak diberlakukannya Bebas Visa Kunjungan (BVK) per 13 Februari 2023 yang lalu, yang tentu saja berdampak terhadap peningkatan arus perlintasan di PLBN Motamasin yang berada di Kabupaten Malaka,”terangnya.

Dengan demikian, kata Halim, Perlu ditekankan pengawasan orang asing (OA) ini tidak serta merta terkait dengan hal administratif saja namun juga termasuk dengan aktifitas keseharian orang asing tersebut selama di Indonesia.

Pernyataan ini, Kutip Halim, bahwa selaras dengan petunjuk Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim yaitu Imigrasi akan menindak tegas kepada setiap orang asing (OA) yang mengganggu ketertiban dan roda perekonomian masyarakat Indonesia.

Karena, Tegas Halim, petunjuk Dirjen Imigrasi ini didasarkan atas keresahan masyarakat Indonesia terutama yang berada di Bali dimana banyak orang asing yang beraktifitas secara ekonomi yang mengganggu masyarakat sekitar.

” untuk itu, diharapkan Imigrasi Atambua bersama anggota TIMPORA lainnya dapat meminimalisir potensi-potensi kejadian seperti yang terjadi di Bali. Kita tingkatkan pengawasan untuk meminimalisir hal itu,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kesbangpol Kab. Malaka Dr. Yohanes Bernardo Seran menyampaikan, hingga tahun 2023 ini sudah terdata sebanyak 32 organisasi masyarakat (ormas) yang berada di Kabupaten Malaka.

Lanjut Yohanes, terutama menyambut tahun politik yang akan berlangsung pada 2024 mendatang. Hal ini juga tidak terlepas terkait isu kependudukan serta kebijakan pemerintah kepada masyarakat yang berada di perbatasan Indonesia.

” hal ini yang perlu kita antisipasi dan bersama untuk tingkatkan pengawasan terhadap orang asing,” tandasnya.

Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua

BACA JUGA:

Imigrasi Atambua Menolak 8 WN Pakistan yang Ingin Masuk Timor Leste

Turis Asing Ngamuk Saat Ditilang, Hina Polisi Cuma Butuh Uang 

Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Deportasi Satu Orang Warga Asal Timor Leste 

Selain itu, Plh. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT Christian Penna menyampaikan, di Nusa Tenggara Timur sendiri termasuk memiliki pintu-pintu perbatasan baik darat, laut dan udara. Kedepannya beberapa wilayah akan ditetapkan sebagai titik perbatasan.

Menilik sejarah sebelumnya, Jelas Christian, bahwa Timor Leste adalah bagian dari Indonesia hingga pada era reformasi berpisah menjadi negara sendiri. Isu kewarganegaraan dikarenakan perkawinan campur sudah pasti menjadi topik tersendiri yang pasti ditemukan.

Ia menerangkan, peraturan tentang kewarganegaraan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam hal penyetujuan kewarganegaraan Indonesia dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirketorat jenderal Administrasi Hukum Umum.

” Melalui Rapat TIMPORA Kabupaten Malaka, kita melihat juga kondisi serta isu-isu terkini baik isu-isu keamanan serta sosial politik di Kabupaten Malaka,”ujarnya.

Dari informasi ini, Kata Christian, akan disusun sebagai tindak lanjut kegiatan berikutnya baik berupa Operasi Mandiri maupun Operasi Gabungan di wilayah Kabupaten Malaka, serta masukan kepada pihak terkait untuk penyusunan kebijakan pada daerah perbatasan.*(Mario).

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved