NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Merasa Ditipu, Warga Leowalu Laporkan Kades Dan Pihak Ketiga Ke Polres Belu

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 6 Februari, 2023 by NKRIPOST

Mako Polres Belu (Foto Facebook) : Merasa Ditipu, Warga Leowalu Laporkan Kades Dan Pihak Ketiga Ke Polres Belu

NKRIPOST.CO. BELU, NTT – Perwakilan masyarakat dari Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu membuat laporan Polisi terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Leowalu terhadap sedikitnya, 158 KK, Penerima Anakan pohon Pisang tahun anggaran 2022.

Dari 158 kk yang direncanakan akan menerima anak pohon pisang yang sebanyak 2.970 pohon pisang hanyalah dongeng belaka.

Nyatanya, pemerintah Desa melalui pihak ketiga tidak menyediakan anak pohon pisang malah masyarakat sendiri yang mencari anak pohon pisang.

“ iya pak, kami sendiri yang mencari pohon pisang, dengan begitu harga bayarnya juga murah sekali.” Tutur seorang pelapor, Benuard Laka Bere, kepada Nkripost, senin 06/02/2023 siang.

Dijelaskannya, pagu anak pohon pisang ini sebanyak 2970 pohon dengan akan diserahkan 158 kepala keluarga, dengan harga yang disepakati antara masyarakat penerima dengan pemerintah Desa sebesar 25ribu per pohon. Dengan total anggaran yang harusnya kami terima sebesar 74.250.000.

Didalam Rabs, rinci Bernuard, bahwa harga per pohon 25 ribu, ditambah lagi dengan upah 5 ribu maka yang harus diterima oleh per kepala keluarga seharusnya 30 ribu. Namun nyata, yang masyarakat terima per pohonnya 10 ribu, tambah dengan upah 5ribu maka hanya 25ribu saja.

“ disinilah yang kami merasa ada yang janggal, sepakat awal lain ko hasil yang kami dapat juga lain.” Ujarnya.

Disinilah, tanya Bernuard, dalam program ini fungsi dari pada pihak ketiga itu apa. Seharusnya, pihak ketiga yang menyediakan anakan pohon pisang bukan masyarakat yang menyediakan ddengan dibayar dengan harga dan upah yang murah sekali.

“ iya kalau pihak ketiga yang menyediakan maka tidak masalah kami terima 25 ribu per pohon. Tapi ini kami sendiri yang menyediakan, lalu menanam lagi, setelah itu sunat tambah lagi harga dari pada pohon pisang ini. Berarti yang enak, pihak ketika,”kecewanya.

Atas perbuatan ini, tegasnya, pihaknya menduga bahwa ini permainan pihak ketiga, yang sewenang – wenangnya menyunat anggaran yang sesharusnya kami terima sekian. Dalam hal ini, diketahui pihak ketiga ini bernama Dominggus B. Talo yang diambil dari warga Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu.

“Dia tidak menyediakan anak pohon pisang ko maen potong saja harga pohon pisang yang kami susah payah mencari dan menanamnya. Kami meminta, pihak Desa dalam hal ini Kepala Desa untuk segerah untuk membereskan polemik ini,”pintanya.

BACA JUGA:

Kasus Dugaan Korupsi Desa Leontolu Mandek, Diduga Ada Oknum Anggota DPRD Yang Bermain!!

Bejad, Kakek Di Atambua Tega Perkosa Bocah 5 Tahun Hingga Alat Vitalnya Berdarah

Kasus Pencabulan Di Belu, Tokoh Masyarakat dan Bhabinkamtibmas Halimodok Sepakat Selesaikan Secara Adat

Pada kesempatan yang sama, Ernestus Bere pelapor kasus dugaan Penipuan, menyampaikan bahwa, berdasarkan kesepakatan awal per kepala keluarga mendapatkan jatah anakan pohon pisang yang harus ditanam sebanyak 18 pohon, Dengan harga per pohon 25 ribu dengan upah 5 ribu jadi 30 ribu.

“ kami sangat kecewa sekali dengan pihak pemerintah Desa bersama dengan Pihak ketiga ini. Menyunat 15 ribu per pohon.” Kecewanya.

Yang mengejutkan kembali, Sambung Ernestus, bahwa sebelum dibagikan uangnya tiba – tiba pihak Desa bersama dengan pihak ketiga melakukan pertemuan dengan 57 kepala keluarga penerima anakan pohon pisang dengan membuat kesepakatan diam – diam tanpa diundang semua penerima.

“ inilah yang kami melihat bahwa penipuan karena seolah – olah mereka menggunakan pihak ketiga untuk merampas hak kami yang seharusnya kami terima. Yang kami lihat, pihak ketiga ini hanya dijadikan formalitas saja tapi ujung – ujungnya kong kali kong juga.”pungkasnya.

Saat pembayaran, tutur Ernestus, saat pembayaran pihak ketiga yang melakukan pembayaran langsung ke masyarakat penerima. sementara, didalam struktur tim pelaksana kegiatan (TPK) tidak ada bidang bendahara di situ. Seharusnya, yang berhak membayar adalah bendahara Desa bukan pihak ketiga.

“ iya di dalam kubu TKP tidak ada bendahara, yang saya tau hanya ketua dan anggota saja. Seharusnya, pihak ketiga itu membawa cv sendiri” Jelasnya.

Atas tindak tersebut, tegasnya, pihaknya sudah melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke pihak kepolisian Polres belu khususnya unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres belu. “ kami akan kawal terus kasus ini,” tandasnya.

Hingga berita ini ditulis, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen Selatan*(Mario)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved