Satu Tersangka Smart Village Ditahan, Tokoh Pemuda Madina: Jangan Ada yang Kebal Hukum
Diterbitkan Senin, 3 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST MADINA – Tokoh Pemuda Mandailing Natal, Misron Saidi alias Ade Batubara, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) yang telah menetapkan dan menahan Ahmad Meinul Lubis (AML), mantan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madina Tahun 2023, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa TA 2023.
Namun ia mendesak Kejari agar pengusutan dilakukan tuntas hingga ke seluruh pihak yang diduga terlibat.
Apresiasi Ketegasan Kejari Madina
Ade Batubara menilai langkah Kajari Madina Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., bersama Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., Kasi Pidsus Herianto, S.H., M.H., dan Tim Penyidik Pidsus sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengapresiasi keberanian Kejari Mandailing Natal dalam mengusut perkara Smart Village,” ujar Ade Batubara, Senin (3/8/2026).
Meski mengapresiasi, Ade mempertanyakan mengapa baru AML yang ditetapkan sebagai tersangka dari unsur penyelenggara pemerintahan. Padahal menurutnya, Program Smart Village melewati proses panjang mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi.
“Pertanyaan publik hari ini sederhana. Apa landasan hukum dan pertimbangan penyidik sehingga baru AML yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam rangkaian kegiatan Smart Village belum diketahui secara jelas status hukumnya? Apakah masih sebagai saksi, calon tersangka, atau sudah tidak memiliki keterkaitan hukum? Hal ini penting dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi liar,” tegasnya.
Ade menyoroti adanya pergantian pejabat di Dinas PMD Madina selama program berjalan. Program direncanakan saat AML menjabat Plt Kadis PMD, kemudian dilanjutkan pejabat definitif termasuk Irsyal sebagai Kadis PMD definitif.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya berhenti pada satu orang. Jika memang ada pihak lain yang berdasarkan alat bukti diduga memiliki keterlibatan, maka harus diproses tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tidak ditemukan keterlibatan, maka status mereka juga perlu dijelaskan kepada publik. Prinsipnya, tidak boleh ada yang kebal hukum,” katanya.
Ade mengingatkan, perkara ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari penetapan tersangka sebelumnya, yakni MA selaku Direktur Utama PT ISN. Kejari Madina sendiri telah menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti cukup.

BACA JUGA:
Skandal Smart Village Madina Rp1,7 M: 2 Bos Pendamping Desa Bungkam, Kejari Didesak Bongkar Konspirasi Intelektual
Oleh karena itu, ia meminta Kejari segera memberikan kepastian hukum terkait pihak-pihak yang telah diperiksa.
“Kami percaya dan mendukung penuh profesionalitas Kejari Mandailing Natal. Justru karena itu kami berharap penyidikan ini dibuka seterang-terangnya kepada publik. Jangan sampai muncul asumsi bahwa ada pihak tertentu yang tidak tersentuh hukum. Kepastian status hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” jelasnya.
Ade menegaskan masyarakat Madina mendukung penuh pemberantasan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan Dana Desa dan program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara tuntas hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian, keadilan dapat benar-benar dirasakan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” pungkasnya. (Bar.S)
