Kasus Pencabulan Di Belu, Tokoh Masyarakat dan Bhabinkamtibmas Halimodok Sepakat Selesaikan Secara Adat
Diterbitkan Rabu, 1 Februari, 2023 by NKRIPOST

NKRI POST ATAMBUA – Upaya Bersama Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas Halimodok Polres Belu, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan Mediasi Kasus dugaan Pencabulan. selasa (31/01/2023) kemarin
Hadir pada pertemuan mediasi tersebut Bhabinkamtibmas desa Halimodok Polres Belu, AIPTU Remigius Kala,, tokoh masyarakat dan kedua belah pihak melakukan mediasi kasus pencabulan di kediaman kepala dusun Lianain ,Desa Halimodok, Kecamatan Tasifeto Timur, kabupaten Belu NTT.
Mediasi yang berlangsung malam hari ini dihadiri kepala dusun Lianain, para tokoh adat dan sejumlah tokoh masyarakat setempat, pelaku pencabulan AK (52), korban MSK (32) serta sejumlah keluarga dari kedua belah pihak.
Di hadapan yang hadir, pelaku AK mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah melakukan pencabulan/pelecehan seksual terhadap korban MSK, yang terjadi pada hari minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 wita di rumah pelaku.
Setelah di lakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas serta tokoh masyarakat yang hadir, kasus ini akhirnya di selesaikan secara hukum adat/kekeluargaan yang di tandai dengan Berita acara kesepakatan damai.
Kepada awak media AIPDA Remi Kala mengungkapkan, kasus tersebut diselesaikan secara damai menimbang kedua belah pihak mempunyai hubungan kekeluargaan yang sangat erat.

BACA JUGA:
Heboh..! Video Adegan Ranjang Perangkat Desa Tiduri Istri Kades di Belu Terbongkar
Dedi Dores, Kades Sangir Tengah Masuk Bui Polres Kerinci Setelah Diduga Gauli Istri Orang
Dalam surat kesepakatan damai lanjut AIPDA Remi, pelaku bersama keluarga suku Fohokiik dikenai denda adat berupa 1 ekor sapi, Uang sebanyak Rp 18.000.000, Beras 25 Kg, Kopi 5 kipas, Gula 5 kg, Siri 2 ikat dan Pinang 1 kg.
“Selain itu pelaku juga dikenai denda antara lain Rokok Surya 12 1 slof, Bir 1 Dos, Sopi 1 jerigen, Kapur siri 2 Bungkus”ungkap Bhabin.
“Dan denda adat ini ditanggung oleh pelaku bersama keluarga suku Fohokiik. Dengan kesepakatan damai ini maka kasus yang terjadi pada tanggal 29 januari kemarin dianggap selesai dan kedua belah pihak sepakat tidak akan melanjutkan ke ranah hukum”tambah Bhabinkamtibmas Polsek Tasifeto Timur ini.
Menutup acara ini, AIPDA Remi mengajak seluruh yang hadir untuk senantiasa menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
( * *)
