Mandek Kasus Desa Leontolu, Diduga Kades Bermain Mata Dengan Inspektorat
Diterbitkan Kamis, 2 Februari, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOS.CO. BELU, NTT – Diduga indikasi adanya tindakan penyelewengan anggaran Pembangunan Lopo Pelangi oleh Kepala Desa Leontolu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, tahun anggaran 2019 dengan nilai anggaran yang sangat fantastis.
Pembangunan Lopo Pelangi dengan menghabiskan anggaran sebesar 600.5000.000 kini belum selesai, namun kondisi daripada lopo – lopo ini sudah rusak dan sangat memprihatinkan.
Hal penting yang di nanti – Nantikan oleh masyarakat Desa Leontolu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu adalah proses hukum yang pasti yang sekarang ini ditangani oleh Pihak Inspektorat Kabupaten Belu.
Inspektorat Kabupaten Belu yang sedang dalam menangani kasus dugaan penyelewengan anggaran pembangunan lopo ini dinilai lamban bahkan diduga bermain mata dengan kades Leontolu Patrisius. Pasalnya, hingga kini belum ada kepastian dari pada pihak Inspektorat.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Atambua, Budi Raharjo saat dikonfirmasi media Nkripost.co di ruang kerjanya menyampaikan, bahwa untuk kasus pembangunan lopo, dan hand traktor yang ada di Desa Leontolu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu untuk saat ini ditangani oleh pihak Inspektorat Atambua.
Dijelaskannya, sesuai peraturan masih ranahnya pihak Inspektorat untuk melakukan pembinaan dan penyelidikan terkait kasus duga tersebut. Ketika ditemukan adanya penyelewengan anggaran oleh Kades tersebut maka Inspektorat harus melakukan binaan dengan memberitahukan bahwa ada temuan.
“ iya kalau ada temuan tinggal pihak Inspektorat memberitahukan kepada sang Kades. Ini loh ada kerugian seperti ini, apakah kades mau mengembalikan uangnya ataukah mau ganti uangnya.” Terangnya.

BACA JUGA:
Soal Pembangunan Lopo Pelangi Leontolu, Warga Dan Kades Beda Pernyataan
Budi Raharjo SH, Kasie Intelijen Kejari Belu Jelaskan Dugaan Korupsi BLT Di Desa Leuntolu
Soal Laporan Warga, Mantan Kades Duakoran Angkat Bicara: Sudah Kita Realisasikan
Ditegaskannya, kecuali adanya temuan pembangunan fiktif baru ranahnya kejaksaan untuk melakukan tindakan penyelidikan hingga penyidikannya. Namun, soal pembangunan yang belum selesai itu masih ranahnya pihak Inspektorat untuk melakukan pembinaan agar bisa memenuhi temuan pihaknya.
“Makanya, sampai sekarang kita belum bisa melakukan tindak penyelidikan terkait kasus dari pada desa Leontolu ini. Ketika itu, kita hanya sebatas mengambil keterangan saja dan tidak lebih.”ujarnya.
Pada saat, lanjut Budi, pihak Inspektorat sudah turun ke lokasi pembangunan untuk mengecek fisik pembangunan. Ketika itu, pihak Inspektorat meminta ke Kejaksaan untuk mendamping mereka.
“iya kami damping mereka saat itu, tapi kami hanya sifatnya mendampingi saja, tidak lebih.”ujarnya.
Dari informasi yang dikumpulkan Nkripost.co dari lapangan, bahwa pembangunan Lopo pelangi yang berjumlah 35 unit dengan menelan anggaran sebesar 600.5000.000. alhasilnya, pembangunan ini belum tuntas dikerjakan oleh Kepala Desa Leontolu, kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, tetapi kondisi dari pada lopo ini sudah rusak.
Tidak hanya itu, 140 tiang – tiang dari pada Lopo ini juga diukur dengan menggunakan motif timor tapi kenyataannya tiang lopo – lopo hanya Polos dengan dicat warna – warni. Lampu penerangan juga belum dipasang, dan juga WC yang kini belum dibangun di sekitaran lopo – lopo ini.
Entah kenapa, pembangunan belum tuntas anggaran sudah selesai, tetapi anehnya. Sampai hari ini pihak Inspektorat belum juga memberikan kejelasan terkait penyelidikan mereka selama ini. Ada apa sebenarnya antara Kepala Desa Leontolu dengan pihak Inspektorat.
Hingga berita ini ditulis, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Belu NTT.*(Ell).
