NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

8 WNA asal Timor Leste Di Deportasi Imigrasi Atambua 

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 26 November, 2022 by NKRIPOST

Kantor Imigrasi Kelas II Atambua Deportasi 8 WNA asal Timor Leste

NKRIPOST, ATAMBUA – Kantor Imigrasi Atambua kembali mendeportasikan delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste yang melakukan pelanggaran memasuki wilayah Indonesia di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, secara ilegal.

“Delapan WNA dideportasi hari ini (Sabtu, 26/11) setelah sebelumnya ditangkap karena melakukan pelanggaran keimigrasian dengan melintasi wilayah perbatasan masuk Indonesia secara ilegal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dikutip Antara Sabtu (26/11/2022).

Kedelapan orang WNA dari negara tetangga itu masing-masing empat orang perempuan berinisial AA (27), SS (24), TS (35), MML (35), dan empat orang laki-laki HDS (51), AG (28), DA (13) , dan ADS (43).

Para WNA tersebut kecuali ADS, kata dia sebelumnya ditangkap di Pasar Haekesak dan Pasar Lama saat mereka masuk ke Kabupaten Belu untuk berbelanja kebutuhan mereka.

Sementara ADS ditangkap saat melintas masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal di daerah Silawan dengan tujuan hendak mengunjungi calon istrinya yang berada di Loloa, Atambua.

Para WNA dideportasi oleh petugas Imigrasi Atambua melalui Pos Lintas Batas Negara Mota’ain dan sudah diterima petugas Imigrasi Timor Leste.

“Setelah melakukan koordinasi dan pengurusan berkas, dokumen perjalanan dari masing-masing WNA diterakan cap keberangkatan keluar dari wilayah Indonesia,” ucapnya.

BACA JUGA:

3 Orang Warga Negara Timor Leste Diamankan Aparat Polres Belu

Tegas, Imigrasi Atambua Tolak Kunjungan Eks Napi Narkotika Asal Timor Leste

Melintas Ilegal, Dua WNA Asal Timor Leste Di Tangkap Polres Belu 

Halim mengatakan atas pelanggaran keimigrasian, delapan WNA yang dideportasi dikenai sanksi pencekalan berupa larangan masuk ke wilayah Indonesia selama 6 bulan.

Dalam proses pemeriksaan, kata dia, para WNA juga telah diingatkan secara tegas untuk tidak mengulangi perbuatan karena akan mendapatkan sanksi yang lebih tegas.

Ia menambahkan peringatan tegas yang sama juga disampaikan kepada tiga orang WNA Timor Leste yang dideportasi pada Jumat (25/11) kemarin.

One thought on “8 WNA asal Timor Leste Di Deportasi Imigrasi Atambua 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved