NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Komplotan Remaja Spesialis Pencuri di Rumah Kosong Ditangkap Polisi Usai Beraksi di Mampang

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 11 November, 2022 by NKRIPOST

Unit Reskrim Polsek Mampang dan 4 tersangka pencurian di rumah kosong

NKRIPOST JAKARTA – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Mampang Prapatan berhasil meringkus empat pria spesialis pencurian di rumah kosong setelah melakukan aksinya di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Dari empat tersangka ini, satu tersangka dengan inisial DS(26) merupakan penadah dan tiga tersangka berinisial TF (26), RM (24), dan MA (19) sebagai pelaku penjarahan,” kata Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budy Bowo Leksono dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 November.

Lanjut Budy, keempat tersangka dengan inisial TF (26), RM (24), DS (26), dan MA (19) ditangkap di hari yang sama, tetapi di lokasi yang berbeda , yaitu di kawasan Jakarta Selatan dan Depok pada Kamis, 10 November.

Budy menuturkan aksi pencurian yang dilakukan oleh kawanan ini terjadi pada 3 November 2022 sekitar pukul 05:30 WIB di salah satu rumah Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kawanan pelaku ini berhasil menggondol sebuah sepeda motor jenis automatik dan dua unit handphone.

“Pelaku memasuki rumah kosong tersebut dengan cara memanjat pagar, lalu memasuki rumah melalui kaca jendela, kemudian mengambil dua buah handphone yang tergeletak di atas meja dan mengambil kunci sepeda motor,” tutur Budy.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Maling Sepeda Motor Ojol di Penggilingan Ditangkap Polsek Cakung.

Satu Keluarga di Jakarta Ditemukan Meninggal, Diduga Akibat Kelaparan 3 Minggu

Frater Gadungan di Atambua Ditangkap Polisi, Ini Tampangnya

Budy menjelaskan dari tangan keempat tersangka ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam buah handphone dan dua buah sepeda motor.

Terhadap tiga tersangka yang terlibat langsung dalam kegiatan penjarahan ini, penyidik mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Kemudian terhadap satu tersangka yaitu sebagai penadah diancam dengan Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara,” tutup Budy.(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved