Gagal Nikahi Wanita Muslim, Pria Katolik Gugat UU Perkawinan Ke MK, Begini Kata Ahli
Diterbitkan Selasa, 1 November, 2022 by NKRIPOST

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menyebut dalil pemohon pada perkara pengujian UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 16/ 2019 tentang Perkawinan tidak berdasar.
“Dalil pemohon yang menyebut pasal 2 ayat 1 undang-undang a quo merupakan bentuk pemaksaan agama tertentu oleh negara kepada warga negara adalah dalil yang tidak berdasar,” kata dia, dalam Perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 yang disiarkan Mahkamah Konstitusi secara daring, dikutip Antara, Senin, 6 Juni 2022.
Dalam perkara tersebut, pemohon atas nama E Ramos Petege mendalilkan pasal 2 ayat 1 UU tentang Perkawinan merupakan bentuk pemaksaan agama oleh negara kepada warga negaranya.
Seharusnya, menurut pemohon, dimaknai sebagai pilihan pasangan calon yang akan menikah beda agama untuk membuat kesepakatan berdasarkan kehendak bebas akan tunduk pada hukum agama, dan kepercayaan tertentu dalam melangsungkan perkawinan.
Atas dalil itu, DPR sebagai salah satu pihak yang dimintai keterangan MK memberikan sejumlah pandangan. Berdasarkan risalah rapat pembahasan undang-undang a quo, terdapat latar belakang perumusan pasal 2 undang-undang a quo yang sejatinya sudah dilakukan masing-masing pemeluk agama.

BACA JUGA:
Ketum PB-PMII Diminta Ambil Alih Konferensi Cabang PMII Kupang ke XII, Ini Alasannya
Kedaulatan Ekonomi Bangsa, Amanah Pancasila Dan UUD
Anak Buah Tito Karnavian Diduga Nikahi Istri Kedua Tak Miliki Izin, Istri Pertama Meradang
Dengan kata lain perkawinan yang dilakukan, dicatat dan diakui pejabat pemerintah. “Oleh karena itu, DPR berpandangan dalil pemohon pasal 2 ayat 1 yang menyebut adanya pemaksaan agama tertentu oleh negara kepada warga negara sama sekali tidak berdasar,” Jelasnya.
Menurutnya, negara berperan dalam memberikan perlindungan untuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Hal itu merupakan perwujudan dan jaminan kelangsungan hidup manusia. “Perkawinan tidak dapat dilihat dari aspek formal semata tetapi juga dari aspek spiritual dan sosial,” ujarnya.
Agama menempatkan dari sisi keabsahan sebuah perkawinan sedangkan undang-undang yang dibentuk mengatur dari sisi keabsahan administratif perkawinan.
