Dua Anggota Polri Ditahan Polda NTT Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM
Diterbitkan Rabu, 29 April, 2026 by NKRIPOST

NKRI POST NTT – Dua anggota Polri berinisial IPTU HPD dan AIPDA DGL ditahan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyelundupan BBM solar sebanyak 2.955 liter yang ditemukan di Jalan Trans Flores pada Kamis (16/4/2026).
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, kedua anggota tersebut telah ditahan sejak Minggu (25/4/2026).
“Penahanan terhadap keduanya telah dilaksanakan untuk jangka waktu selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Henry dikutip Kompas, Selasa (28/4/2026).
Penyidik Henry mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut. Selain itu, berkas perkara juga tengah dilengkapi untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
“Kami juga menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan anggota Polri,” ujarnya.
BACA JUGA:
Wakil Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda NTT AKP Antonio mengatakan, salah satu anggota sebelumnya sempat berstatus sebagai saksi.
“Semua sudah ditangani oleh pimpinan Polda NTT. Mereka dalam proses penyidikan. Kita tunggu,” kata Antonio.
Ia menambahkan, proses penanganan kasus sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.***(kompas)
