NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kapolri Perintahkan Proses Hukum Irjen Teddy Minahasa

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 14 Oktober, 2022 by NKRIPOST

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

NKRIPOST, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memproses tuntas Irjen Teddy Minahasa terkait pidana kasus narkoba. Teddy Minahasa ditangkap Propam Polri diduga berkaitan dengan pengembangan jaringan narkoba.

“Saya minta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses kasus pidananya. Siapa pun itu, apa itu masyarakat sipil atau Polri bahkan sampai Irjen TM sekalipun, saya minta diproses tuntas dan terus dikembangkan. Jadi ada dua, proses etik dan pidana,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Jumat, 14 Oktober 2022.

Irjen Teddy Minahasa diduga terkait dengan jaringan narkoba hasil pengungkapan Polda Metro Jaya. Berawal dari laporan masyarakat, ada 3 orang masyarakat sipil yang ditangkap.

“Kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan angogta polisi berpangkat Bripka dan berpangkat Kompol jabatan kapolsek. Atas dasar tersebut saya minta dikembangkan dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan mengarah pada personel oknum AKBP mantan kapolres Bukittinggi dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM,” papar Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BACA JUGA:

Irjen Teddy Minahasa Batal Jadi Kapolda Jatim, Kapolri: Kita Proses Untuk PTDH

Mantan Bendahara BPBD Flotim, DPO Kasus Korupsi Di Tangkap Kejari Dan Polisi

Tambang Emas Diduga Ilegal Terbesar Di Pasaman Barat Ada Pembiaran, Kapolri Diminta Turun Tangan

Atas dasar itu, Kapolri memerintahkan Kadiv Propam menjemput dan memeriksa Irjen Teddy Minahasa yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumbar.

“Saya minta agar kadiv propam segera melaksanakan terkait etik untuk kemudian kita proses untuk PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat),” tegas Kapolri.(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved