NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Mandra Indriawan Benarkan Keputusan Gerindra Pecat Anggota DPRD Kabupaten Solok Septrismen

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 21 September, 2022 by NKRIPOST

Anggota DPRD Kabupaten Solok Mandra Indriawan Bersama Wakil Bupati Kabupaten Solok Jon Pandu dan Anggota DPRD Kabupaten Solok Septrismen SH

NKRIPOST, JAKARTA – Politisi Partai Gerindra yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Septrismen Sutan Putih SH dikabarkan bakal dipecat sebagai kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan akan segera di PAW (Perhatian Antar Waktu) sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.

Hal tersebut juga dibenarkan Politisi Partai Gerindra Kabupaten Solok yang juga anggota DPRD Kabupaten Solok Mandra Indriawan saat di hubungi melalui telepon selulernya, Rabu (21/9/2022).

“Pemecatan Pak Septrismen itu karena di anggap tidak patuh dan Taat kepada peraturan partai, Berawal dari rentetan yang terjadi beberapa tahun ini.” Ujarnya.

Mandra juga membenarkan mengenai Koalisi Partai Gerindra bersama PAN saat mengusung Pasangan Epyardi Asda dan Jon Pandu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok pada Pilkada Kabupaten Solok.

“Betul Gerindra partai koalisi dengan partai PAN. Setelah pemenangan, Partai berjalan sesuai dengan partai masing – masing, PAN berjalan dengan partai nya, begitu juga Gerindra berjalan dengan partai Gerindra nya.” Pungkas Mandra.

Disinggung mengenai alasan pemecatan Anggota DPRD Solok ini menilai rekannya tersebut dianggap tidak patuh terhadap sejumlah peringatan yang telah disampaikan terlebih dahulu.

“Persoalan AD/ART yang di sampaikan itu sudah ada peringatan kepada pak Septrismen, Akan tetapi Pak Septrismen tidak patuh dan taat.” Pungkasnya

Disinggung terkait pengakuan Septrismen mengenai sejumlah kader yang sama yang juga tidak membayarkan ke partai apa kah akan di perlakukan sama, Mandra menegaskan aturan akan ditegakkan kepada semua Kader.

“Untuk kader partai yang lain tetap akan di proses, akan tetapi akan kewenangan dari pengurus untuk menilai dan memutuskan.” Pungkasnya.

Lebih jauh di cecar dengan pertanyaan wartawan, Apakah pemecatan yang di ajukan kepada Septrismen ini ada unsur Pribadi Atau personal dari kader Gerindra yang mungkin tidak suka cara Septrismen sebagaimana yang diungkap Oleh Septrismen, Politisi Partai Gerindra ini menegaskan semua kader wajib taat dan patuh kepada aturan partai

“Seharusnya pak Septrismen Patuh dan Taat dengan Apa Aturan partai dan Solid untuk Partai.” Urainya.

Partai Gerindra

 

 

 

 

BACA JUGA:

Politisi Gerindra Habiburokhman Minta MKD DPR Segera Panggil KSAD Dudung Abdurachman

Bursa Capres PKS Tak Ada Nama Prabowo, Gerindra: Enggak Ada Masalah

25 Bulan Tak Bayar Iuran Wajib Kepada Partai, Anggota DPRD Solok Septrismen Di Pecat Gerindra

Diberitakan sebelumnya, Septrismen, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat dikabarkan dipecat sebagai kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan akan segera digantikan di DPRD Kabupaten Solok.

Hal tersebut berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra yang pada 9 September 2022 telah memeriksa dan memutus permasalahan pelanggaran Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Solok, Septrismen.

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, Saudara Septrismen terbukti telah melanggar AD/ART partai, yaitu berupa ketidakpatuhan kepada partai, tidak menjaga kekompakan, dan melanggar kebijakan yang diarahkan partai,” kata Sekretaris MKP Gerindra M Maulana Bungaran dalam keterangannya dikutip Detik, Selasa (20/9/2022).

Pelanggaran Septrismen dinilai berpengaruh terhadap nama baik Partai Gerindra dalam hal paripurna DPRD, pemberian mosi tidak percaya terhadap kader yang duduk sebagai pimpinan DPRD, yaitu Dodi Hendra, dan permasalahan ketidakpatuhan lainnya.

“Ketidakpatuhan Saudara Septrismen terhadap partai juga ditunjukkan dengan tidak membayar iuran wajib anggota DPRD kepada partai selama lebih kurang 25 bulan. Walaupun sudah diberi peringatan oleh partai, tapi tetap tidak didengarkan,” kata Maulana Bungaran.

Oleh karena itu, kata Maulana, MKP Gerindra memutuskan Septrismen selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART. Kedua, memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk memberhentikan dan mencabut kartu tanda anggota (KTA) Partai Gerindra atas nama Septrismen.

“Ketiga, memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra bapak Prabowo Subianto untuk dilaksanakan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Septrismen sebagai anggota Fraksi Partai Gerinda DPRD Kabupaten Solok,” tuntas Maulana.

Bupati Solok H. Epyardi Asda M.mar dan Anggota DPRD Kabupaten Solok Septrismen

BACA JUGA:

Anggota DPRD Kabupaten Solok Septrismen Bersama Bupati Hadiri Musrenbang Kecamatan Junjung Sirih

Bursa Capres PKS Tak Ada Nama Prabowo, Gerindra: Enggak Ada Masalah

Gerindra: Menangkan Prabowo Sebagai Presiden Bukan Pekerjaan Ringan

Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan sidang MKP digelar pada 9 September 2022. Sidang itu merupakan sidang kedua, karena sebelumnya digelar secara online atau dalam jaringan (daring) via Zoom.

“Pada sidang kedua inilah majelis bisa memberikan keputusan, karena dihadiri lengkap oleh semua unsur,” kata anggota DPRD Provinsi Sumbar ini.

Selain Evi Yandri, yang mewakili DPD Gerindra Sumbar, sidang secara langsung di Mahkamah Partai itu juga dihadiri Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok Jon Firman Pandu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Solok Hafni Havis, dan anggota Fraksi Gerindra DPRD Solok Madra Indriawan. “Saudara Septrismen sendiri juga hadir dalam sidang itu,” kata Evi Yandri.

Evi Yandri menyebut MKP Gerindra sudah menginformasikan hasil keputusan kepada DPD Gerindra Sumbar. “Kami sudah diinformasikan oleh Sekretaris MKP Maulana. Bahwa berdasarkan hasil persidangan, Septrismen terbukti melanggar AD/ART partai. Tidak patuh terhadap perintah partai, tidak menjaga kekompakan dan keharmonisan sesama kader partai. Melakukan pembangkangan tidak membayar iuran (kewajiban) ke partai,” katanya.

Oleh sebab itu, sebut Evi Yandri, MKP Gerindra memutuskan mencabut KTA Septrismen dan memutuskan melakukan PAW-nya sebagai anggota DPRD. “Tentu hal ini akan menjadi pelajaran bagi semua kader Gerindra, agar mematuhi AD/ART Partai Gerindra,” sebut Evi Yandri.(TIM)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved