NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Astaga! Anggota DPRD Kota Medan Keroyok Tetangganya Sendiri

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 30 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan berinisial AT resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap tetangganya sendiri, Robin Marojahan Silalahi (52). Peristiwa terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat.

Penetapan tersangka dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis.

“Yang bersangkutan (AT) sudah tersangka. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara,” kata Adrian, Rabu (29/7/2026).

Kasus ini dilaporkan Robin ke Polrestabes Medan pada pertengahan Juni 2026.

Peristiwa terjadi Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tapanuli.

Robin menceritakan, saat itu ia mengendarai mobil bersama anggota keluarga menuju rumah di Jalan Karya Rakyat. Saat melintas, ia berpapasan dengan AT dan anaknya berinisial D yang sedang berjalan kaki.

“Ada polisi tidur di depan, jadi saya tidak sengaja injak gas. Mungkin suaranya keras,” ujar Robin, Rabu (10/6).

Robin menduga AT tersinggung dan langsung memukul bodi mobilnya. Tak lama, Robin dikejar AT dan D.

Saat Robin membuka kaca mobil untuk memprotes, cekcok terjadi.
“Saya dipukul oleh AT dan anaknya. Saya tidak bisa keluar karena dihalangi anaknya. Posisi saya masih di dalam mobil,” kata Robin.

Akibat kejadian itu, Robin mengalami memar di wajah dan lengan. Ia kemudian melapor ke Polrestabes Medan.

BACA JUGA:

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Pengeroyokan, Polisi Tahan 3 Orang

Penyidik menjerat AT dengan Pasal 353 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pengeroyokan dengan kekerasan terhadap orang.
Ancaman pidana: paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Anak AT, D, juga masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami profesional menangani kasus ini. Tidak ada tebang pilih meski yang bersangkutan anggota DPRD,” tegas Adrian.

Hingga berita ini diturunkan, AT belum memberikan keterangan resmi. Pihak Sekretariat DPRD Kota Medan juga belum merespons.

Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lebih dari 5 hari dapat diusulkan pemberhentian sementara oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur Sumut.

Robin berharap proses hukum berjalan adil dan tidak dipengaruhi status jabatan AT sebagai wakil rakyat.

“Saya hanya minta keadilan. Siapapun dia, kalau salah ya harus diproses,” ujarnya.

Polrestabes Medan menyebut berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan setelah P21.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved