NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Drama Kasus Persetubuhan Anak di Hotel Setia Atambua: Korban Buka Suara, Sebut Hanya 1 Pelaku

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 30 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST ATAMBUA – Korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur berinisial ACT (16) akhirnya buka suara di tengah proses persidangan di Pengadilan Negeri Atambua.

Dalam klarifikasi Rabu (29/7/2026), dilansir TheEast, ACT menegaskan hanya ada 1 pelaku dalam kasus di Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Atambua awal Januari 2026.

Didampingi ibu dan kakak kandung, ACT meluruskan informasi yang beredar.

“Selamat malam semua, saya sebagai korban atas dugaan kasus persetubuhan di Hotel Setia dan saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Atambua. Saya ingin menegaskan bahwa semua berita yang disampaikan oleh ibu kandung, kakak kandung, serta penasihat hukum adalah benar,” ujar ACT.

Ia secara khusus menyebut nama pelaku.

“Dan saya mau tegaskan kalau pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap saya, hanya satu orang saja yaitu RM. Sedangkan Rivel Sila tidak melakukan hal tersebut kepada saya,” tegas ACT.

RM adalah inisial Fransisco Roy Cristian Mali alias Roy Mali.

ACT juga menitip pesan ke majelis hakim:
“Saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar tidak memvonis orang yang tidak bersalah.”

BACA JUGA:

Polres Belu Dan Polda NTT Isyaratkan Penyidikan Ulang Kasus Piche Kota Usai Keok di Praperadilan

Kasus ini dilaporkan ke Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Peristiwa terjadi di Hotel Setia pada awal Januari 2026. Kasus mencuat setelah foto tidak senonoh antara ACT dan RM viral di media sosial beberapa hari pasca kejadian.

Satreskrim Polres Belu kemudian mengamankan RM. Saat ini berkas RM sudah masuk tahap persidangan di PN Atambua dengan dakwaan UU Perlindungan Anak.

Kasus ini berbelok setelah Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025, ikut terseret.

Namun pada Selasa, 14 Juli 2026, PN Atambua mengabulkan permohonan praperadilan Piche Kota. Majelis hakim menyatakan penetapan Piche sebagai tersangka tidak sah karena cacat prosedur.

Kuasa hukum Piche, Fransisco Bernando Bessi, menyebut putusan itu membuktikan penyidikan cacat hukum.

BACA JUGA:

Menang Praperadilan, Piche Kota Balik Gugat Ganti Rugi, Polda NTT Ancam Laporkan Hakim ke KY Dan Bawas MA

Keputusan hakim itu memicu reaksi keras dari Polda NTT.

Kabid Hukum Polda NTT Kombes Pol Anton C. Nugroho menyatakan akan melaporkan hakim PN Atambua ke Komisi Yudisial dan Bawas MA.

“Kami melihat putusan praperadilan memang tidak dapat ditempuh upaya hukum lagi. Namun, kami menilai hakim tidak cermat atau tidak memahami proses penyidikan,” ujar Anton, Kamis (16/7/2026).

Ada 2 poin keberatan Polda:
1. Soal Sprindik: Hakim menyebut penetapan tersangka lebih dulu dari Sprindik. Polda membantah. “Sprindik pertama sudah terbit Januari 2026. Sprindik lanjutan dibuat berdasarkan sprindik sebelumnya.”
2. Soal Preseden: Hakim tidak mempertimbangkan putusan praperadilan sebelumnya untuk perkara sama yang ditolak karena administrasi penyidikan dinilai sah.

Anton menegaskan perkara Piche merupakan bagian dari dugaan tindak pidana asusila, namun berkasnya dipisahkan dari RM dan Rifel Silla yang sudah disidangkan.

Menurut penyidik, meski Piche tidak mengakui dan korban sempat mencabut BAP, ada bukti Piche memfasilitasi hotel dan minuman keras.

“Menurut penyidik, perbuatan tersebut tetap memiliki konsekuensi pidana,” tegasnya.

“Hakim manusia bisa keliru. Tapi putusan harus tetap didasarkan pada ketelitian karena menyangkut rasa keadilan,” lanjut Anton.

Hingga kini belum ada kepastian hukum terhadap pelaku yang menyebarluaskan foto intim korban di media sosial. Keluarga berharap penyidik menelusuri hal itu karena memperparah trauma korban. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved