Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Tak Terima Divonis 2 Tahun Penjara, Padahal Putusan Jauh Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU
Diterbitkan Kamis, 30 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST PEKANBARU – Majelis Hakim PN Tipikor Kelas IIA Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid. Tak terima, kuasa hukum Abdul Wahid langsung menyatakan banding. Sementara JPU KPK masih pikir-pikir.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama bersama 2 hakim anggota, Kamis (30/7/2026) pukul 11.35 WIB.
Hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi.
“Menyatakan Terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf C KUHP*,” kata Hakim Delta.
Vonis yang dijatuhkan:
1. Pidana penjara: 2 tahun
2. Pidana denda: Rp200 juta, subsider kurungan 80 hari
3. Uang pengganti: Rp1.450.000.000
Angka ini jauh di bawah tuntutan JPU KPK awal Juli lalu yang menuntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
BACA JUGA:
KPK Sebut Ajudan Pangdam Tuanku Tambusai Jadi Perantara Aliran Uang Korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid
Usai putusan, hakim memberi kesempatan kepada kedua belah pihak.
Penasihat hukum Abdul Wahid dengan suara bergetar langsung menyatakan sikap:
“Pada kesempatan ini untuk mendapatkan keadilan lebih lanjut kami mengajukan banding,” tegasnya.
Giliran JPU KPK, mereka belum mengambil sikap.
“Putusan sudah kami dengar, dalam hal ini kami dari JPU pikir-pikir terlebih dahulu,” kata perwakilan JPU.
Hakim Delta kemudian menjelaskan konsekuensinya.
“Dengan advokat menyatakan banding, maka putusan ini bisa kembali ke nol lagi. Semua akan dipersidangkan lagi dan akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Riau,” jelas Delta.
Dalam dakwaan, Abdul Wahid didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Gubernur Riau.
Majelis menilai unsur-unsur dalam Pasal 12B UU Tipikor terpenuhi. Hakim juga mewajibkan Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar sebagai kerugian negara.
Abdul Wahid saat ini berstatus Gubernur Riau Nonaktif. Ia tampak didampingi keluarga saat mendengarkan vonis. Setelah putusan, ia sempat memeluk istrinya di ruang sidang.
Dengan adanya banding dari pihak terdakwa, maka berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Riau untuk diperiksa kembali dari awal.
Jika JPU KPK juga banding dalam waktu 7 hari ke depan, maka kedua belah pihak akan adu argumentasi di tingkat banding.***
