NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

2 Hakim Yang Mulia dan 1 Panitera Dikabarkan Ditangkap BNN

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 20 Mei, 2022 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST, JAKARTA – Beredar kabar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap (dua hakim), seorang hakim Pengadilan Negeri ( PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Komisi Yudisial (KY) dan satu panitera terkait kasus narkoba. Penangkapan berlangsung di wilayah Rangkasbitung, Banten.

“Iya betul (dua hakim dan satu panitra ditangkap, red),” ujar Kepala Biro Humas BNN Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Mei.

Namun Ia tak merinci secara detail identitas kedua hakim dan panitera yang ditangkap. Sulistyo juga belum menjelaskan apa saja barang bukti yang didapat dalam kasus ini.

“Yang akan press release dari BNNP Banten,” ucapnya.

Pihak BNNP Banten sendiri mengatakan akan mengumumkan kasus itu secara lengkap. “Nanti kita akan undang kalau ada pelaksanaan release,” kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat dimintai konfirmasi.

BACA JUGA:

Sopir Mobil Travel Dibakar Lalu Dikubur, Tersangka di Bantu Ayah Dan Ibu Kandung

Ngaku Pegawai Kejaksaan Tinggi Jabar, IP Tipu Puluhan Kades Di Bandung Barat

Sementara itu juga Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah mendapat informasi tersebut.
“KY memang sudah menerima informasi terkait kejadian itu dari berbagai sumber,” kata Jubir KY Miko Ginting kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Miko mengatakan KY sedang berkoordinasi dengan BNN dan pihak terkait lainnya. Miko belum menjelaskan identitas hakim dan panitera yang ditangkap itu.

“Sementara ini, KY akan mengecek informasi ini lebih lanjut. Sembari juga melakukan koordinasi dengan BNN dan pihak terkait lainnya,” ujar Miko.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved