2 Hakim Yang Mulia dan 1 Panitera Dikabarkan Ditangkap BNN
Diterbitkan Jumat, 20 Mei, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Beredar kabar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap (dua hakim), seorang hakim Pengadilan Negeri ( PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Komisi Yudisial (KY) dan satu panitera terkait kasus narkoba. Penangkapan berlangsung di wilayah Rangkasbitung, Banten.
“Iya betul (dua hakim dan satu panitra ditangkap, red),” ujar Kepala Biro Humas BNN Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Mei.
Namun Ia tak merinci secara detail identitas kedua hakim dan panitera yang ditangkap. Sulistyo juga belum menjelaskan apa saja barang bukti yang didapat dalam kasus ini.
“Yang akan press release dari BNNP Banten,” ucapnya.
Pihak BNNP Banten sendiri mengatakan akan mengumumkan kasus itu secara lengkap. “Nanti kita akan undang kalau ada pelaksanaan release,” kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat dimintai konfirmasi.
BACA JUGA:
Sopir Mobil Travel Dibakar Lalu Dikubur, Tersangka di Bantu Ayah Dan Ibu Kandung
Ngaku Pegawai Kejaksaan Tinggi Jabar, IP Tipu Puluhan Kades Di Bandung Barat
Sementara itu juga Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah mendapat informasi tersebut.
“KY memang sudah menerima informasi terkait kejadian itu dari berbagai sumber,” kata Jubir KY Miko Ginting kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Miko mengatakan KY sedang berkoordinasi dengan BNN dan pihak terkait lainnya. Miko belum menjelaskan identitas hakim dan panitera yang ditangkap itu.
“Sementara ini, KY akan mengecek informasi ini lebih lanjut. Sembari juga melakukan koordinasi dengan BNN dan pihak terkait lainnya,” ujar Miko.(tim)