NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Puluhan Kades Di Tahan Pengadilan Tipikor Kupang Akibat Maling Dana Desa, Begini Tanggapan KPK

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 21 April, 2022 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST, NTT – Berdasarkan data Litbang, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang mencatat, ada 71 kades termasuk penjabat kades yang diproses di pengadilan Tipikor Kupang dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Faktanya, DMK, mantan Bendahara Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), telah ditahan penyidik kejaksaan negeri sebagaimana dikatakan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, Senin (14/2/2022).

Sementara itu, dari data SIPP, sebanyak 63 kades di antaranya sudah divonis dengan hukuman yang beragam dan 8 kades lainnya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

BACA JUGA:

Dinyatakan Lengkap,Polres Kupang Serahkan Berkas Korupsi Dana Desa Baumata Ke Jaksa

Kejari Ende Tetapkan Bendahara dan Sekretaris Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa di Ende

Terkait hal ini, PLT Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, institusinya telah mengusung program “Desa Anti korupsi” di tengah masifnya korupsi Dana Desa.

Pernyataan itu disampaikan Ali Fikri merespons kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan adanya kenaikan signifikan pada korupsi Dana Desa.

Program ini mendorong pengelolaan Dana Desa yang transparan, melibatkan publik, serta berdaya bagi masyarakatnya. Hal ini salah satunya untuk menekan potensi korupsi pada pengelolaan Dana Desa,” kata Ali Fikri, Selasa (19/4/2022).

Dalam keterangannya, Ali Fikri berpendapat temuan kajian “Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2021” oleh ICW relevan dengan fokus kerja lembaganya.

Menanggapi hasil kajian ICW, terkait kinerja pemberantasan korupsi, kami sampaikan bahwa beberapa temuan dari kajian tersebut relevan dengan fokus kerja KPK saat ini,” ucapnya.

Baca Selanjutnya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved