Kejari Ende Tetapkan Bendahara dan Sekretaris Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa di Ende
Diterbitkan Rabu, 17 November, 2021 by NKRIPOST
Nkripost.co, Ende – Kejaksaan Negeri Ende resmi menahan dua orang tersangka korupsi pekerjaan Jembatan di Desa Woloau , Kecamatan Maurole dengan inisial M dan H, hal ini disampaikan oleh kepala kejaksaan Negeri Ende Romlan Robin, SH.MH dampingi Kasi Pidsus Muhammad Fakhry SH dan Kasi BB.Mochamad Fahmi Rosadi, SH saat gelar konferensi pers di ruang kerjanya pada Selasa, 16/11/2021.
Lanjut Kejari Robin penahanan terhadap dua tersangka tersebut setelah penyidik menilai bahwa kasus tersebut telah memenuhi Unsur Pidana dan memiliki alat Bukti yang cukup.
Kedua tersangka antara lain Inisial M yang saat itu menjabat sebagai sekretaris Desa Woloau dan H adalah Bendahara Desa.
Pada tahun 2018 mereka mencairkan uang senilai Rp.314.000.000 ( Tiga Ratus Empat Belas Juta) tetapi mereka tidak menggunakan Uang tersebut untuk membangun Jembatan sesuai dengan Perencanaan sepanjang 15 Meter.
Tahun 2019 kembali di Anggarkan Dana sebesar Rp.601.000.000( Enam Ratus Satu Juta) untuk pembangunan jembatan di lokasi yang sama tetapi panjang Jembatan terjadi perubahan atau berkurang dari yang sebelumnya 15 Meter berkurang menjadi 9 Meter sehingga Total anggaran sebesar Rp.915.000.000 ( Sembilan ratus lima belas Juta).
Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 20 orang dan ahli ditemukan adanya Kerugian Negara senilai Rp.360.000.000 Juta.
Untuk pelaksanaan pekerjaan semuanya di urus oleh Sekretaris Desa tanpa melibatkan pihak ke tiga atau rekanan sehingga dari awal proses memang sudah tidak sesuai dengan aturan Ungkap Kejari Robin.
Tersangka di jerat dengan Pasal 2 UU no 31 tahun 1999 ,JO UU No 20 tahun 2001 tetang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi , Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 3 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman
Pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dengan Denda minimal 200 juta maksimal 1 Milyar dan Pasal 3 ancaman minimal 1 tahun Penjara maksimal 20 tahun dengan Denda minimal 50 juta Maksimal 1 Milyar.
Para tersangka sementara di titipkan di Sel tahanan Polres Ende untuk Proses lebih lanjut dan Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan apakah masih ada keterlibatan orang lain.
Saat ini Kejaksaan Negeri Ende juga sedang melakukan Penyelidikan terhadap kasus Dugaan Korupsi tambatan Perahu Pulau Ende, Tambatan Perahu Maurole dan Nangapanda tutup Kejari Robin.(Ian)
