Ravindra Airlangga, Putra Kandung Ketum DPP Golkar Bakal Mengisi Kursi Komisi VI DPR RI
Diterbitkan Senin, 28 Maret, 2022 by NKRIPOST
Herry menyebutkan, mekanisme PAW tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
BACA JUGA:
Kalsel Siap Menangkan Airlangga Hartarto Calon Presiden 2024
Airlangga Hartarto Ajukan Sekjen Partai Golkar Gantikan Azis Syamsuddin Sebagai Wakil Ketua DPR RI
Menurutnya, proses PAW akan berlangsung di KPU RI dengan rentang waktu sekitar dua pekan setelah DPP Partai Golkar mengajukan permohonan.
“Rentang waktu (proses PAW) tergantung partai mengurusnya, kalau prosesnya di KPU tidak sampai dua pekan,” kata Herry.
Sebelumnya, Anggota D PR RI Periode 2014-2019 dan 2019-2024 Fraksi Golkar Ichsan Firdaus meninggal dunia di Yogyakarta pada Minggu (27/3/2022).(infopublik)
Pages: 1 2
