NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Bandar Judi Koprok Bersama Pemain Dibekuk Polisi, Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 10 Tahun

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 5 Februari, 2022 by NKRIPOST

Judi Koprok

Nkripost.co, Magelang – Polres Magelang berhasil mengamankan enam orang pelaku judi koprok satu orang diantaranya bandar judi, di Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, Magelang. Dari tangan para pelaku Polisi mengamankan barang bukti yang digunakan judi koprok dan uang tunai Rp.1.590.000,_.

Keenam pelaku yakni HIB, (45), warga Desa Bligo Kecamatan Ngluwar, BS, (49) warga Desa Banjarharjo Kecamatan Kalibawang, EK, (29), warga Desa Banjarharjo Kecamatan Kalibawang, SA, (38) warga Desa Banjarharjo Kecamatan Kalibawang, SY, (34) warga Desa Bligo Kecamatan Ngluwar dan FPP, (23) warga Desa Bligo Kecamatan Ngluwar.

BACA JUGA:

Di Loolatar – Malaka Judi Bola Guling Kembali Marak

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, SH., S.I.K. melalui Kasatreskrim Polres Magelang AKP. M Alfan Armin, S.I K mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah warga Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, Magelang, sering digunakan untuk berjudi.

“Pada hari senin (31/1/2022) tepatnya pukul 17.30 Wib kita lakukan penyelidikan, dan ternyata benar di lokasi tersebut ada kegiatan perjudian koprok dengan sistem permainan besar-kecil angka dadu dengan nilai taruhan berkisar antara Rp 5.000,- sd Rp 50.000,-;. Saat itu juga kita langsung melakukan penggerebekan,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Sabtu (5/2/2022).

Dari penggerebekan ini selain berhasil mengamankan satu orang bandar yakni HIB, Polisi juga mengamankan lima pelaku lain, serta beberapa barang bukti alat perjudian dan uang tunai.

“Satu orang bandar yakni HIB dan lima pelaku berhasil kita amankan. Kemudian untuk barang bukti diantaranya 3 buah dadu, 1 buah wadah dadu dari batok kelapa, 1 buah tikar, 1 buah alas bergambar dadu dan taruhan besar / kecil dan uang tunai Rp 1.590.000,-,” jelas Alfan.

Hasil dari pemeriksaan, mereka mengakui semua perbuatanya dan sudah melakukan aktivitas perjudian koprok sebanyak tiga kali.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya.
Nkripost.co/Mario Sandy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved