Belakangan Kembali Marak Depot Air Isiulang Sumber Bor Dalam Tanah Tanpa Izin di Kabupaten Tangerang
Diterbitkan Jumat, 12 November, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST, TANGERANG – Belakangan Kembali Marak Depot Air Isiulang Sumber Bor Dalam Tanah Tanpa Izin di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
Usaha air minum isiulang kemasan biasa dan RO, beserta sumber mata air dalam tanah di kabupaten tangerang diduga banyak yang memiliki tetapi tak mempunyai izin.
Selaku aturan dari pemilik usaha isiulang, sumber mata air dalam tanah wajib mempunyai Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah(SIPPAT) bahkan dikeluarkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMDPTSP) Provinsi.
Diadakan pantauan crew media biasanya Pelaku usaha isiulang yang di dapati berlanjut dari sumber air tanah tidak lain memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adapun hanya di keluarkan oleh pihak kelurahan setempat.
Bagi pelaku usaha isiulang yang sumber air dalam tanah tanpa izin, melanggar pasal 15 ayat (1) Undang-undang pengairan’, diancam dengan hukuman maksimal (2)dua tahun penjara dan atau denda maksimal (5) lima juta rupiah,
Sekjen LSM Lipanham Darusamin meminta pihak pelaku usaha air minum isiulang, sumber bor air dalam tanah yang berada di kabupaten tangerang` agar mematuhi peraturan Pemerintah melengkapi izin dan menjaga mutu air.
“Ya yang kita inginkan semua pelaku usaha air minum berada di kabupaten tangerang agar mentaati peraturan dari Pemerintah, Dimulai dari izin pengolahan sumber air-Nya dan juga kelayakan kualitas air agar aman di kosumsi.”Jelasnya, Jumat (12/11)
Lebih lanjut Ia meminta kepada pemerintah daerah untuk tegas menerapkan aturan terhadap para pengusaha nakal
“Saya meminta kepada Pemerintah harapan saya menindak tegas bagi pelaku usaha yang nakal tanpa izin agar hak perlindungan konsumen tetap terjaga,” pungkas nya
Wartawan: Taer/saidi
