NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Penggrebekan Dua Sejoli Kedapatan Selingkuh di Rumah Kosong, Berbuntut Panjang

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 26 Juli, 2021 by NKRIPOST

Penggrebekan Dua Sejoli Kedapatan Selingkuh di Rumah Kosong

Nkripost, Rokan Hulu – Humas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Karya Samo Mas (KSM), dengan tegas menolak permintaan sejumlah tokoh masyarakat untuk memecat karyawan yang diduga telah melakukan tindakan asusila di rumah kosong.

Tindakan asusila tersebut sempat membuat heboh warga sekitar beberapa pekan lalu di Simpang ABC, Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu

Penolakan pemecatan salah seorang pelaku tindakan asusila (AS) yang merupakan karyawan itu disampaikan Humas PT KSM, Bagariang, Jumat (24/7/2021).

Menurutnya, Dia didatangi sejumlah tokoh masyarakat di perumahan PKS PT.KSM yang terletak di  Desa Teluk Aur. Kedatangan tokoh masyarakat bertujuan untuk meminta pemecatan terhadap pelaku tindakan asusila (AS), yang dianggap mencemari lingkungan setempat.

“Proses pemecatan terhadap seseorang karyawan tidak bisa sembarangan. Kami harus memenuhi ketentuan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku. Misalnya, Selama tujuh hari berturut turut tidak masuk kerja, tanpa alasan, maka barulah bisa dianggap mangkir sebagai dasar kita memprosesnya, ” Kata Bagariang.

Berdasarkan mekanisme dan UU Tenaga Kerja, Proses pemecatan terlebih dahulu harus memberikan Surat Peringatan (SP) Pertama, Kedua dan Ketiga kepada bersangkutan.

“Kita juga paham apa yang terjadi ditengah tengah masyarakat, akibat permasalahan tersebut. Namun terus terang kita juga punya hati nurani mengingat isteri pelaku (AS) masih menyusui anaknya yang baru lahir.

Mendengar penjelasan Humas PT KSM yang cukup panjang, Sejumlah masyarakat Simpang ABC, Desa Sei Kuning membubarkan diri dan kembali kerumahnya masing masing.

Berdasarkan pasal 61 Undang – Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan (UU No.11/2020) mengenai tenaga kerja,

Perjanjian kerja dapat berakhir apabila:
pekerja meninggal dunia
jangka waktu kontak kerja telah berakhir
selesainya suatu pekerjaan tertentu
adanya putusan pengadilan, atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
***( E.Sim/Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved