Maraknya Bangunan Tanpa Izin Di Kota Tanjungbalai,Kinerja Sat Pol PP Di Pertanyakan
NKRI Post, Tanjungbalai – Sudah sering ditemui bahwa pembangunan di kota tanjungbalai tanpa memiliki izin, dan hal ini sudah sering diberitahukan oleh awak media kepada petugas Sat Pol PP kota tanjungbalai namun sampai saat ini tidak ada tindakan sama sekali.
Terbukti pada hari ini rabu (7/7/2021) masih ada bangunan yang terletak Di jalan AR Hakim lingkungan 1 kelurahan indra sakti kota tanjungbalai saat dipertanyakan kepada pemilik bangunan tidak bisa menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan Rehab namun pembangunannya sudah hampir selesai.
Bangunan tersebut ada tiga pintu yang sedang direhab, salah seorang pemilik bangunan bernama Darmawan warga jalan AR Hakim Lingkungan 1 Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Menurut Keterangan Darmawan pemilik salah satu bangunan bahwa izinnya telah diurus oleh kepala tukang Is yang mengurus izinnya. ” Izinnya sudah diurus oleh tukangnya namanya Pak Is, dia yang urus semua izin bangunan Saya ini”.
Sementara itu setelah di kroscek ke dinas perizinan terpadu kota tanjungbalai membantah bahwa tidak ada satu pun masyarakat kota tanjungbalai yang mengurus izin rehab di kantor ini bang, terang jefri petugas loket pemberkasan perizinan.
Kasat Pol PP kota tanjungbalai Indra Adi Guna SH, saat dikonfirmasi melalui via telpon mengatakan bahwa dirinya keluar kota dan mengutus anggotanya untuk tinjau kelapangan,.. menurut informasi bahwa anggota yang akan di turunkan adalah kabid Trantib Arifin.
Satu jam awak media menunggu kehadiran kabid trantib tersebut namun tidak ada datang, Dedi Limvino salah seorang awak media yang turut menunggu kedatangan Arifin merasa kesal
“Kasat Pol PP tidak mampu menjalankan tugasnya untuk meningkatkan PAD kota tanjungbalai ini, untuk itu plt wali kota tanjungbalai harus mengevaluasi kinerja sat Pol PP jangan hanya tau tugas keluar kota aja”, ucap Dedi.(iyan)