SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditandu Lewati Jalanan Rusak, Ibu Hamil di Pasaman Barat Melahirkan di Jalan AHY Sampaikan Salam dari SBY Kepada Warga Condet, Begini Isinya! Pelindo Peduli, Pelabuhan Indonesia Sub Regional Kalimantan Salurkan 2,7 Miliar Rupiah untuk Keberlanjutan Sosial Kepala Desa Cigadog Dijebloskan ke Sel Tahanan Rutan Garut, Disangka Korupsi Ratusan Juta Rupiah Firli Bahuri Dilarang Berkantor Di KPK, Nawawi Pomolango: Tidak Perlu
Hukum | Kamis, 10 Desember 2020 - 16:15 WIB
NKRIPOST, JAKARTA – Polri mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi…