LSM KMPIB Kalsel Laporkan 7 Item KKN dan Korupsi di Kalsel
Diterbitkan Kamis, 7 Juli, 2022 by NKRIPOST

NKRI POST, BANJARMASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Masyarakat Pemerhati Infrastruktur Banua (KMPIB) Kalsel dimotori Bahauddin menggelar orasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (07/7/2022) pagi.
Ketua LSM KMPIB Kalsel Bahauddin menyampaikan kedatangannya ke Kejati Kalsel melaporkan adanya temuan dugaan KKN dan Korupsi agar segera ditindaklanjuti.
Ketujuh item dugaan temuan KKN dan Korupsi tersebut yaitu ;
- Adanya dugaan Pengadaan Bahan Bakar Angkutan Gratis Tahun Anggaran 2019-2021 pada Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru sehingga diduga berpotensi merugikan keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah.
-
Adanya dugaan KKN dalam Pengerjaan Kontruksi Pengadaan Bangunan Kesehatan Puskesmas Sungai Besar, Kontraktor Pelaksana Salma Mulia Mandiri, dengan Anggaran Rp. 6.398.355.587,- (Enam Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) pada Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru TA 2021, diduga pelaksana PT. Salma Mulia Mandiri terdapat beberapa item pekerjaan tidak sesuai Spesifikasi Teknis yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
-
Adanya dugaan KKN dalam Pengerjaan Kontruksi Peningkatan Struktur Ruas No. 96, Kontraktor Pelaksana PT. Sumber Sinar Cahaya dengan Anggaran Rp. 9.135.883.923,- (Sembilan Milyar Seratus Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Kuala T.A 2021, serta diduga dalam pelaksana PT. Sumber Sinar Cahaya terdapat beberapa item pekerjaan tidak sesuai Spesifikasi Teknis yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
-
Adanya dugaan KKN dalam Pengerjaan Pembangunan Bangunan PDU (Pusat Daur Ulang). Kontraktor Pelaksana CV. Ar-Ridha dengan anggaran Rp. 2.062.992.000,- (Dua Milyar Enam Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah) pada Satuan Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala TA 2021, yang diduga pelaksana CV. Ar-Ridha terdapat beberapa item pekerjaan tidak sesuai Spesifikasi Teknis yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
-
Meminta kepada Kejati Kalsel untuk segera menetapkan tersangka dugaan Korupsi Hibah Dana KONI Kota Banjarbaru Tahun 2017 karena mengingat kasus tersebut sudan lama dan belum ada penyelesaiannya.
-
Adanya dugaan pertambangan ilegal galian C (tanah merah) di Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru dimana mengambil/memanfaatkan tanah merah atau urugan (termasuk komoditi bahan mineral batuan) yang tanpa perizinan melanggar ketentuan pidana Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009.
-
Adanya dugaan KKN dalam Pengerjaan Kontruksi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pembelah Batung dengan Anggaran Rp. 174.366.056.639- (Seratus Tujuh Puluh Empat Milyar Tiga Enam Juta Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) pada Satuan Kerja Dinas Kesehatan kabupaten Hulu Sungai Utara T.A 2021 dengan Pelaksana PT. PP (Persero) terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis diantaranya pengadaan galian C tanah galian urukan ilegal yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
Dalam orasinya, Bahauddin menyebutkan, adanya dugaan pertambangan galian C ilegal di Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru dimana ketika hujan dalam hitungan jam maka akan terjadi banjir yang mengakibatkan Kota Banjarbaru lumpuh.
“Kita sangat prihatin sekali kondisi Kota Banjarbaru saat ini karena di Hulu adanya penambangan galian C yang apabila terjadi hujan akan mengakibatkan banjir,” ucap Bahauddin.
Selanjutnya, Bahauddin menambahkan terkait Rumah Sakit Umum Daerah Pembelah Batung Hulu Sungai Utara yang menelan biaya 174 Milyar lebih diduga tidak sesuai spesifikasi pekerjaan dan tanah urukan pun juga diduga bermasalah atau ilegal. Selain itu Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru sendiri terkait pengadaan angkutan gratis bahan bakar minyak dan alat timbang yang kini masih dalam penanganan pihak inspektorat.
BACA JUGA:
Kejari Jakarta Pusat P21 Dugaan Korupsi Kemendikbud
Wakil Bupati Lombok Timur Diperiksa Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR
Demo Tuntut Ketum PPP Suharso Monoarfa Mundur Hingga Usut Tuntas Kasus Penganiayaan
Sedangkan menyangkut dalam Pengerjaan Pembangunan Bangunan PDU (Pusat Daur Ulang) daerah kabupaten Batola adanya pekerjaan tidak sesuai Spesifikasi Teknis, menurutnya Pemenang tender lelang jika dilihat dari data LPSE tahun ke tahun pemenangnya merupakan daerah kabupaten Batola sendiri, beda halnya seperti didaerah lain
“Ini patut diduga adanya konspirasi pemenang yang membocorkan persyaratan lelang terlebih dulu. Makanya kami juga meminta pihak Kejati Kalsel untuk menelisik hal tersebut,” kata Bahauddin.
Sementara Kasi Penkum Kajati Kalsel Romadu Novelino, SH, MH, mengatakan, Pengadaan Bahan Bakar Angkutan Gratis Tahun Anggaran 2019-2021 pada Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru yang hingga kini masih ditangani Inspektorat, pihaknya masih menunggu hasil dari admistrasi pemerintahan karena mengacu pada UU No. 30 Tahun 2014 agar tidak tumpang tindih dalam hal penanganannya.
“Sepengetahuan kami saat ini permasalah tersebut sedang ditangani pihak Inspektorat dan itu merupakan kewenangannya,” jelas Romadu N.
Dia juga mengucapkan terimakasih kepada LSM KMPIB Kalsel dimana sudah mengingatkan dan akan menelaah apakah sudah sesuai dengan aturan PP No. 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi tentang standart pelaporan. (YUSI)
