Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Hadiri Sosialisasi dan Pelatihan Standar Instrumen SPPN bagi Petugas Lapas, Rutan, dan LPKA Tahun 2022
Diterbitkan Selasa, 8 Maret, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST, JAKARTA – Demi memenuhi hak para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan pembenahan yang salah satunya ialah dengan menyusun Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Penyusunan SPPN ini dilakukan dengan hasil kerja sama dengan Centre of Detention Studies (CDS).
SPPN yang dibentuk untuk meningkatkan manajemen WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) serta LPKA sejalan dengan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Untuk terlaksananya SPPN dengan optimal, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan Sosialisasi dan Pelatihan Standar Instrumen SPPN bagi seluruh petugas Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah DKI Jakarta.
Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kanwil bagi Pejabat Struktural yang bertanggung jawab atas pelaksanaan SPPN tersebut dan secara virtual bagi pelaksana yang mengimplementasikan SPPN. (08/03/2022).
Adapun kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Standar Instrumen SPPN ini diselenggarakan untuk mewujudkan target presentase narapidana yang dinilai dengan SPPN dan memperoleh predikat baik pada pembinaan kepribadian sebesar 65% oleh Ditjen Pemasyarakatan.(MSLoan)
