Gaji 300 Ribu Rupiah, Kontrakan Rp350 Ribu: Nasib Nenek Siti Khadijah Yang Terjepit Kemiskinan Dan Terlupakan Bansos
Diterbitkan Sabtu, 12 September, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST LABUHANBATU – Di tengah gencarnya program bantuan sosial dan klaim “tidak ada warga miskin yang tertinggal”, realita di lapangan masih jauh dari harapan.
Salah satunya dialami Nenek Siti Khadijah (55), warga kontrak di Jalan Ahmad Ridho, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Sehari-hari nenek yang tinggal bersama cucunya kelas 2 SD ini bekerja serabutan mencuci dan menyetrika pakaian milik 2 orang tetangga. Upahnya hanya Rp300.000 per bulan.
Ironisnya, uang Rp300.000 itu harus ia bagi untuk 3 kebutuhan pokok: makan, biaya sekolah cucu, dan bayar kontrakan sebesar Rp350.000/bulan. Artinya, untuk makan sehari-hari Nenek Siti harus “gali lubang tutup lubang” dan berhutang.
“Saya kerja demi cucu. Kalau nggak kerja, nggak makan kami. Kontrakan aja nunggak terus pak,” keluhnya dengan mata berkaca-kaca saat ditemui wartawan, Sabtu (13/9/2026).
Keberadaan Nenek Siti dibenarkan oleh SA Siregar, Lurah Bakaran Batu saat dikonfirmasi via WhatsApp.
“Menurut KK dan tempat tinggal benar itu warga Kel. Bakaran Batu. Kenapa rupanya pak?”, ujarnya.
Namun saat ditanya apakah Nenek Siti terdaftar sebagai penerima bansos, Lurah tidak memberikan jawaban pasti.
Hal senada disampaikan M. Ritonga, Camat Rantau Selatan yang baru beberapa bulan menjabat. “Info yang saya dapat, nenek tersebut selalu berpindah tempat,” ujarnya.
Pertanyaan besar pun muncul: Jika sudah terdata di KK dan KTP, dan dibenarkan Lurah, kenapa nama Nenek Siti tidak pernah masuk sebagai penerima bansos?
Padahal pemerintah pusat telah menggelontorkan 5 program utama untuk warga miskin:
1. PKH: Bantuan tunai untuk keluarga miskin yang punya anak sekolah/lansia/disabilitas
2. BPNT/Kartu Sembako: Bantuan pangan Rp200.000/bulan
3. KIP/PIP: Bantuan pendidikan untuk anak sekolah
4. *KIS/PBI JK: Jaminan kesehatan gratis
5. *MBG & Bantuan ATENSI*: Bantuan gizi dan sosial dari Kemensos
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, negara wajib memenuhi kebutuhan dasar warga miskin. Data penyaluran bansos bersumber dari DTKS Kemensos, yang pendataannya dilakukan oleh Pemkab → Kecamatan → Kelurahan.
“Jika ada 1 warga miskin yang luput, itu artinya ada yang salah di sistem pendataan. Jangan sampai yang dapat orang mampu, yang benar-benar miskin malah tidak tersentuh,” ujar salah seorang aktivis sosial di Labuhanbatu.
Kisah Nenek Siti ini pertama kali terungkap dari keprihatinan Rio Tan, wartawan media online, yang melihat kondisi Nenek Siti butuh pertolongan medis. Dengan hati nurani, Rio langsung membawa Nenek Siti ke RS Hartati, Jalan Siringo-ringo, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara untuk mendapatkan penanganan.
Gambaran paling pilu dari kisah ini adalah: Gaji Nenek Siti Rp300.000, tapi kontrakan Rp350.000.
BACA JUGA:
KPK dan BPKP Periksa Rudy Tanoe untuk Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos Beras PKH 2020
Artinya sejak awal bulan ia sudah minus Rp50.000. Belum lagi biaya makan dan jajan cucu sekolah.
Ironis, saat pemerintah mengklaim bansos sudah menjangkau jutaan orang, di Labuhanbatu masih ada nenek-nenek yang harus kerja cuci setrika demi bertahan hidup.
“Kami hanya minta diperhatikan. Cucu saya butuh sekolah, butuh makan layak. Saya sudah tua, tenaga sudah tidak kuat lagi,” tutup Nenek Siti.
Bagi para dermawan yang ingin membantu meringankan beban Nenek Siti Khadijah, dapat menyalurkan bantuan dengan menghubungi Kelurahan Bakaran Batu.
#SaveNenekSiti #BansosTepatSasaran #Kemensos
Reporter: ACD
