DITEMUKAN TAK BERNYAWA! Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng Setelah Check-Out Terlambat
Diterbitkan Jumat, 11 September, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST, JAKARTA – Seorang mahasiswi berinisial S (20) ditemukan tewas di dalam kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban diduga meninggal dunia setelah dipaksa mengonsumsi narkoba jenis ekstasi dan obat keras riklona oleh rekan prianya saat pesta karaoke.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah mengatakan korban awalnya diajak oleh pria berinisial ID bersama sejumlah temannya untuk karaoke di kawasan PIK 2, Tangerang, pada Selasa (8/9/2026) malam.
“Modusnya, tersangka sudah mempersiapkan ekstasi dan obat riklona sebelum mengajak korban,” kata AKP Rahis kepada wartawan di Mapolsek Cengkareng, Kamis (10/9/2026).
Kronologi: Dari Karaoke PIK 2 Hingga Ditemukan Tewas di Hotel
Berdasarkan keterangan polisi, rangkaian peristiwa terjadi sebagai berikut:
1. Di Toilet Karaoke PIK 2*
   Sesampainya di tempat karaoke, tersangka ID mengajak korban S dan temannya berinisial ML ke toilet. Awalnya korban menolak saat ditawari ekstasi. Namun beberapa saat kemudian ID kembali mengajak keduanya ke toilet. Di sana, S dan ML masing-masing diberi setengah butir ekstasi.
2. Pemberian Narkoba Tahap Kedua
Beberapa jam kemudian, di tempat yang sama, tersangka kembali memberikan ekstasi. Korban dan ML kembali mendapat masing-masing setengah butir ekstasi.
3. Pemberian Riklona dan Pindah ke Hotel
   Setelah sesi karaoke selesai, tersangka memberikan obat riklona kepada S dan ML masing-masing 2 butir. Usai itu, ID mengajak korban bersama para saksi untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
4. Kondisi Korban Melemah*
Sesampainya di hotel, kondisi S sudah sangat lemas hingga harus dipapah. Saat di depan lift, korban bahkan sempat terjatuh. Pihak hotel kemudian menyediakan kursi roda untuk membawa S ke kamar. Di dalam kamar, korban hanya mampu minum sedikit susu dan minuman elektrolit yang diberikan tersangka dan saksi.
5. Ditemukan Tewas
Keesokan harinya, Rabu (9/9/2026), tersangka dan para saksi meninggalkan korban sendirian di kamar karena harus bekerja. Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel melakukan pengecekan karena waktu check-out terlewati. Petugas hotel menemukan S sudah dalam kondisi tidak bernyawa di atas tempat tidur.
Penemuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Cengkareng.
BACA JUGA:
Guru SD di Depok Tewas Terikat di Bogor, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku
Dari olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti:
1. Minuman elektrolit dan sisa makanan
2. 19 butir obat keras jenis riklona
3. Rekaman CCTV hotel dan percakapan WhatsApp para saksi
“Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine,” jelas AKP Rahis.
Pria berinisial ID telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Cengkareng. Dari hasil tes urine, ID dinyatakan positif mengandung metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepine*
.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang mengedarkan/menyerahkan narkotika Golongan I kepada orang lain. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami masih mendalami dari mana asal ekstasi dan riklona tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” pungkas Rahis.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya para remaja, agar waspada terhadap ajakan pesta yang berujung pada penyalahgunaan narkoba.**
