NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kasus Vaksin Rp4,2 M Gegerkan TTU: PN Nyatakan Kabur, PT CML: Kami Punya Bukti Lengkap!

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 9 September, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST, KEFAMENANU — Drama hukum pengadaan vaksin HPV Gardasil senilai Rp4,2 Miliar di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard / NO atau “gugatan tidak dapat diterima” dalam Perkara Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm. Majelis Hakim menilai gugatan PT CML Metro Medika mengalami cacat formil berupa obscuur libel atau gugatan kabur.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Kuasa Hukum PT CML Metro Medika secara resmi mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Kupang pada 27 Agustus 2026.

Perkara ini bermula dari dugaan wanprestasi dalam pengadaan vaksin HPV Gardasil, program digitalisasi data, dan penagihan oleh PT CML Metro Medika kepada Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara tahun anggaran 2023-2024.

Dalam gugatannya, PT CML Metro Medika menuntut pembayaran atas vaksin yang telah dikirim dalam 3 tahap, digunakan, dan telah dilakukan penagihan. Namun Pemkab TTU dinilai belum melakukan pembayaran dengan total nilai gugatan mencapai Rp4,2 Miliar.

Kuasa Hukum PT CML Metro Medika, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., menilai putusan NO dari PN Kefamenanu keliru menerapkan hukum acara perdata.

“Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat telah mengajukan Banding terhadap Putusan PN Kefamenanu Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm tanggal 27 Agustus 2026 yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel,” kata Mikhael dikutip NTT Hits, Selasa 8/9/2026.

Menurut Mikhael, poin-poin yang dipersoalkan Hakim seperti kejelasan hubungan hukum, kewenangan pejabat yang menyetujui, hingga skema pembayaran, sejatinya adalah materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan, bukan dihentikan di tahap eksepsi.

“Gugatan kami sudah sangat jelas menguraikan para pihak, objek sengketa, rangkaian peristiwa, pelaksanaan pekerjaan, pengiriman dan penerimaan vaksin Gardasil, penggunaan barang, penagihan, hingga tidak dilaksanakannya pembayaran,” jelasnya.

BACA JUGA:

Nasib Gugatan Rp4,29 Miliar PT CML Metro Medika Lawan Pemda TTU Diputus PN Kefamenanu, Begini Hasilnya! 

Ia menyebut bukti-bukti sudah lengkap, mulai dari dokumen penyerahan barang, faktur penjualan, faktur pajak, komunikasi para pihak, hingga dokumentasi penerimaan dan penggunaan vaksin oleh Pemkab TTU.

Mikhael juga menyoroti penerapan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 oleh Majelis Hakim.

“SEMA itu menegaskan bahwa adanya uraian hubungan perjanjian dalam posita dengan tuntutan PMH tidak dengan sendirinya membuat gugatan menjadi kabur. Hakim seharusnya memeriksa dulu substansinya,” tegasnya.

Ia berpendapat hakim justru sudah mengakui adanya rangkaian fakta: komunikasi, pengiriman vaksin 3 tahap, digitalisasi, penyerahan, penggunaan barang, dan penagihan yang tidak dibayar.

“Harus dibedakan tegas antara gugatan tidak jelas dan dalil belum terbukti. Kalau hubungan hukum tidak terbukti, itu urusan pokok perkara. Tidak tepat dihentikan di eksepsi,” ujarnya.

Karena itu, dalam memori bandingnya, PT CML Metro Medika memohon kepada Pengadilan Tinggi Kupang untuk:
1.  Membatalkan Putusan PN Kefamenanu Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm
2.  Memerintahkan pemeriksaan pokok perkara berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti

BACA JUGA:

Putusan NO Bukan Akhir: Perjuangan PT CML Tagih Rp4,29 M ke Pemkab TTU Masih Panjang, Siap Ajukan Gugatan Ulang

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut pengadaan vaksin kesehatan untuk masyarakat dan menyeret nama pejabat daerah. Di tengah proses perdata ini, muncul pula dugaan gratifikasi dari pihak rekanan kepada penyelenggara negara yang kini sedang disoroti GMNI Kefamenanu dan menjadi atensi Kejari TTU.

“Kami tetap menghormati putusan PN Kefamenanu. Namun sebagai Kuasa Hukum, kami berkepentingan memastikan substansi sengketa dan hak-hak hukum klien kami dapat diperiksa secara menyeluruh berdasarkan hukum dan alat bukti yang ada,” pungkas Mikhael.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten TTU belum memberikan keterangan resmi terkait pengajuan banding tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved