NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Spesialis Curi Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap, Polisi Imbau Ini!

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 31 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST TANGERANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap S (40), buronan kasus pencurian spesialis rumah kosong di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Minggu (30/8/2026).

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama 1 bulan lebih.

“Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan,” kata Fahyani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

ST ditangkap lebih dulu beberapa minggu sebelumnya dan saat ini sudah mendekam di Rutan Polres Metro Tangerang Kota.

Fahyani menjelaskan, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku memiliki pembagian peran yang jelas.

Aksi pencurian terjadi di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (18/7/2026) siang.

“Tersangka ST bertugas memantau situasi lingkungan, sedangkan S berperan sebagai eksekutor pembobolan,” ujar Fahyani.

Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal mudik keluarga. Melihat situasi aman, S kemudian merusak pintu belakang rumah untuk masuk.

Kasus ini terungkap setelah korban Sri Tanti melapor ke Polsek Sepatan. Korban mengaku rumahnya dibobol saat ditinggal pergi bersama keluarga.

Saat kembali, korban mendapati pintu belakang rumah rusak dan sejumlah barang hilang.

Dari hasil pendataan, barang yang hilang yaitu perhiasan emas seberat 30 gram*dan 1 unit ponsel.

BACA JUGA:

Dari Jual Emas Hingga Jual Beras, Aksi Pelajar Pencuri Bobol Rumah di NTT Terbongkar

Dari hasil pemeriksaan, S mengaku emas hasil curian tersebut telah dijual ke pengepul di wilayah Tangerang.

“Uangnya digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Fahyani.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel beserta kardusnya yang belum sempat dijual. Sementara emas 30 gram masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ancaman pidananya penjara paling lama 7 tahun.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dan mengejar barang bukti emas yang telah dijual.

Sementara itu, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat agar lebih waspada meninggalkan rumah dalam waktu lama.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan rumah tanpa pengawasan dalam jangka waktu lama serta memastikan seluruh akses masuk terkunci dengan baik,” ujar Eko.

Ia juga meminta warga aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian melalui call center 110 atau Polsek terdekat,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved