NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan, Ini Kata Mahfud MD

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 29 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Mahfud MD

NKRIPOST JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali jadi sorotan setelah pimpinan DPR RI memasang tenggat tegas: harus selesai dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen itu bahkan disertai pernyataan siap mundur jika gagal. Di tengah itu, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD optimis RUU yang sudah 11 tahun mangkrak ini bisa disahkan tahun ini. Tapi ia punya satu usulan penting.

“Saya Optimistis Desember Ini Disahkan”
Mahfud menyampaikan hal itu dalam perbincangan di YouTube Dahlan Iskan Disway yang dikutip Sabtu (29/8/2026)*.

“Saya optimistis ya Desember ini karena ini sudah 11 tahun dan sudah dijanjikan berkali-kali dan resmi ini pimpinan DPR yang tanda tangan. Meskipun jaminan administrasinya pribadi. Tapi ini politik yang tidak bisa diingkari dengan mudah,” kata Mahfud.

Namun Mahfud mengingatkan, disahkan pada 15 Desember bukan berarti langsung berlaku.

“Peraturan pelaksanaannya kalau saya baca di RUU-nya, paling lambat dalam 1 tahun itu dibuat peraturan pelaksanaannya. Itu kan harus ada PP dan sebagainya,” ujarnya.

Mahfud menawarkan skema agar tidak ada kegaduhan saat UU berlaku. Menurutnya perlu ada masa jeda bagi masyarakat untuk melaporkan hartanya.

“Mungkin akan jeda begini, pemberlakuan ini diberi waktu dengan catatan semua harta yang ada sekarang silakan didaftarkan, sehingga yang didaftarkan sekarang itu sah adanya,” lanjut dia.

“Tapi pertambahan sesudah berlakunya ini akan dihitung sehingga yang sekarang bisa segera aja kalau punya daftarkan dulu karena keberlakuannya itu tentu nanti tidak langsung,” tambah Mahfud.

Lebih rinci, Mahfud mengusulkan masa jeda 6 bulan setelah UU berlaku.
“Ini usul, belum diterima ya. Nah, sesudah tanggal pelaporan bersih itu lalu terjadi pertambahan-pertambahan aneh, rampas gitu. Tapi ya nanti kita lihatlah pertimbangannya,” ucapnya.

Intinya: harta yang dilaporkan di masa jeda dianggap “bersih”. Tapi harta yang muncul secara tidak wajar setelah itu bisa langsung dirampas negara.

BACA JUGA:

Sufmi Dasco Pasang Badan Bertaruh Jabatan Soal RUU Perampasan Aset: Siap Mundur Jika Gagal Sahkan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

DPR: Gagal Sahkan, Pimpinan Siap Mundur
Tekanan ke DPR memang besar. Komitmen 15 Desember dituangkan dalam surat yang dibacakan Koordinator AMPB Supriyono alias Botok usai bertemu pimpinan DPR, Kamis (27/8/2026).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, nggak apa-apa,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujarnya.

Sebelumnya Ketua DPR Puan Maharani juga sempat jadi sorotan karena belum menandatangani surat komitmen. Menanggapi itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bilang: “PDIP tak perlu diragukan”.

Kenapa RUU Ini Penting?
RUU Perampasan Aset bertujuan menyita aset hasil tindak pidana korupsi, narkoba, terorisme, hingga TPPU tanpa harus menunggu terpidana dipenjara terlebih dahulu. Ini disebut _non-conviction based asset forfeiture_.

Selama ini salah satu kendala pemberantasan korupsi adalah pelaku sudah keburu memindahkan atau menyembunyikan aset. Dengan UU ini, negara bisa langsung menyita.**

VIDEO SHARE:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved