NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Buntut Kematian Dokter Icha, Polda NTT Naikkan Status 3 Politisi TTU ke Tersangka

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 28 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Almarhum Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dokter Icha.

NKRIPOST KUPANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan 3 orang anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Ricardo Kondrat Yusuf dalam konferensi pers di Ruang Humas Polda NTT, Jumat (28/8/2026) siang.

Kasus ini bermula dari peristiwa pada 13 Juli 2026 di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Leona, Kefamenanu, TTU. Saat itu dr. Icha diduga mengalami intimidasi dan perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah pihak saat bertugas.

Beberapa minggu setelah kejadian tersebut, dr. Icha meninggal dunia setelah mengakhiri hidupnya. Peristiwa ini kemudian menjadi sorotan publik dan ditangani secara khusus oleh Tim Joint Investigation Polda NTT.

Setelah melakukan penyidikan intensif, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Veronika Lake (VL) – Anggota DPRD TTU Fraksi PDI Perjuangan
2. Teres Lasaka (TL) – Anggota DPRD TTU Fraksi Partai Golkar
3. Nobertu Bani (NB) – Anggota DPRD TTU Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

3 anggota DPRD TTU, Veronika Lake, S.ST, Norbertus Tubani, S.Sos dan Therenzius Lazakar, SE
3 anggota DPRD TTU, Veronika Lake, S.ST, Norbertus Tubani, S.Sos dan Therenzius Lazakar, SE

BACA JUGA:

BKD DPRD TTU Berhentikan Sementara 3 Anggota Terkait Dugaan Intimidasi dr. Icha hingga Bunuh Diri

Sementara itu, satu terlapor lainnya berinisial MMN yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab TTU belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari empat terlapor itu kami menyepakati tiga terlapor yang kita bisa buktikan untuk meningkatkan status mereka sebagai tersangka, yaitu TL, NB dan VL, sedangkan untuk terlapor MMN dari hasil gelar perkara belum ditemukan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Ricardo.

Dalam penyidikannya, Polda NTT telah memeriksa 51 orang saksi, meminta keterangan sejumlah ahli, serta melakukan pemeriksaan digital forensik oleh tim dari Mabes Polri.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Tim Joint Investigation menyimpulkan telah terdapat cukup bukti untuk menaikkan status ketiganya dari terlapor menjadi tersangka.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu:
Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a, dan Pasal 59.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 7 tahun.

“Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Ricardo.

Usai penetapan tersangka, penyidik Polda NTT berencana memanggil ketiga anggota DPRD TTU tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.

Kasus ini sebelumnya juga telah mendapat perhatian dari Komnas HAM yang menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas.

Polda NTT menegaskan akan terus mendalami perkara ini berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan, serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved