KPK Kembangkan Kasus Bea Cukai: 8 Tersangka Ditetapkan, Termasuk Kepala Bea Cukai Kediri
Diterbitkan Jumat, 28 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (28/8/2026).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Antara di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Budi mengatakan, 5 orang saksi yang dipanggil merupakan pihak swasta dengan inisial ANS, SRP, KTS, WYS, dan EKW. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan penerimaan uang di lingkungan Bea Cukai.
Sebelumnya, pada Senin (24/8/2026) KPK juga telah memeriksa 2 aparatur sipil negara Bea Cukai berinisial HDC dan HLD sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum Bea Cukai dari PT Blueray Cargo.
Dalam pengembangan perkara, KPK pada Rabu (26/8/2026) memeriksa dan menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, sebagai tersangka.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap Gatot yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Bea Cukai periode Juni 2023-Februari 2026.
“KPK sebut Kepala Bea Cukai Kediri terima Rp3,25 miliar dari Blueray,” ujar Budi.
Pada Kamis (27/8/2026), KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 terpidana kasus Bea Cukai, yakni John Field dan Andri.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT)* yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Kemudian pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan 2 surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.
BACA JUGA:
Setelah Amankan Rp1,5 Miliar, KPK Geledah Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor
Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:
1. Rizal – Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat
2. Sisprian Subiaksono – Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai
3. Orlando Hamonangan – Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai
4. John Field – Pemilik PT Blueray Cargo
5. Dedy Kurniawan – Manajer Operasional PT Blueray Cargo
6. Andri – Ketua Tim Dokumentasi Importasi PT Blueray Cargo
7. Budiman Bayu Prasojo – Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai
8. Gatot Heroe Hernanda – Kepala Kantor Bea Cukai Kediri
KPK saat ini tengah mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak, khususnya terkait dugaan penerimaan uang dari PT Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai agar memperlancar kegiatan impor.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.**
