Bareskrim Polri: Ada 2 Kelompok Besar Penyelundup Emas Ilegal, 2 WN India Ditangkap
Diterbitkan Jumat, 28 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar adanya dua jaringan besar penyelundupan emas ilegal yang beroperasi di Indonesia. Kedua jaringan tersebut diketahui mengekspor emas secara ilegal ke Dubai dan Hong Kong.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
“Intinya adalah ada dua kelompok yang bermain di Indonesia. Kelompok yang ekspor ke Dubai, yang kedua adalah ekspor ke Hong Kong,” kata Irhamni.
Menurut Irhamni, saat ini penyidik terus mengembangkan kasus tersebut secara simultan. Langkah yang dilakukan meliputi pencegahan terhadap pelaku yang ada di Indonesia agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
Selain itu, penyidik juga akan menelusuri aset-aset hasil kejahatan para pelaku dan memburu pelaku lain yang saat ini masih buron di luar negeri.
“Untuk yang sudah berhasil melarikan diri ke luar negeri, tentunya akan kami laksanakan kegiatan kerja sama internasional, baik dengan Interpol ataupun dengan Divisi Hubungan Internasional Polri,” ujarnya.
BACA JUGA:
WNA India Bandar Emas Ilegal di Solok: Istri Warga Sumbar, Raup Omzet Fantastis dari Jual 1-2 Kg Tiap 2 Hari
Dalam pengungkapan awal, Dittipidter Bareskrim Polri telah menangkap dua orang Warga Negara India yang diduga terlibat dalam penyelundupan emas ilegal ke Dubai.
Dari hasil pengembangan, penyidik membongkar modus baru yang digunakan jaringan tersebut. Emas ilegal dilebur dan diolah menjadi bentuk serbuk hingga diubah menjadi gel untuk mengelabui petugas bandara saat akan dibawa ke luar negeri.
Penyidik juga menemukan sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat pengolahan emas ilegal dengan modus tersebut.
Tidak hanya jaringan ke Dubai, Bareskrim juga berhasil membongkar keberadaan workshop pengolahan emas ilegal yang akan diekspor ke Hong Kong.
Dalam penggeledahan lanjutan, penyidik menggerebek sebuah rumah di kawasan Jakarta Utara yang diduga merupakan markas dari seorang Warga Negara China berinisial GCZ. GCZ diduga menjadi otak dari jaringan penyelundupan emas ke Hong Kong.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan untuk memburu pelaku lain, menelusuri aliran dana, dan menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil penyelundupan emas ilegal tersebut.
Bareskrim Polri menegaskan akan menindak tegas seluruh jaringan perdagangan emas ilegal yang merugikan negara dan berpotensi mencuci uang.**
