NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polres Solok Selatan Sidak SPBU dan Polda Sumbar Gencar Berantas PETI: Kapolda Ancam Copot Jajaran yang Bekingi Tambang Ilegal

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 23 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST SOLOK – Polres Solok Selatan dan Polda Sumatera Barat (Sumbar) bergerak serentak. Di satu sisi URC Polres Solok Selatan melakukan sidak ke SPBU untuk mengawal BBM bersubsidi. Di sisi lain Polda Sumbar baru saja mengungkap 2 kasus Penambangan Emas Tanpa Izin [PETI] dan mengeluarkan peringatan keras ke internal.

URC POLRES SOLOK SELATAN SIDAK SPBU: AWASI BBM BERSUBSIDI
Pada Jumat, 21 Agustus 2026, Unit Reaksi Cepat [URC] Polres Solok Selatan turun langsung ke salah satu SPBU di wilayah hukumnya.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh *Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Yogie B S.Tr.K., S.I.K. bersama personel URC. Mereka memantau aktivitas pengisian BBM, memeriksa kendaraan, dan berdialog humanis dengan masyarakat.

Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K. melalui humas Polres Solok Selatan mengatakan, pengawasan ini dilakukan karena BBM bersubsidi berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat.

“Kami ingin memastikan masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh BBM bersubsidi sesuai peruntukannya. Kehadiran polisi juga untuk menjaga ketertiban dan membuka ruang laporan jika ada dugaan penyimpangan,” ujarnya, Sabtu [22/8].

5 Tujuan Utama Sidak:
1. Memastikan distribusi BBM bersubsidi sesuai peruntukan
2. Mencegah penyalahgunaan dan penimbunan
3. Menjaga ketertiban antrian di SPBU
4. Melindungi hak masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi
5. Menindaklanjuti informasi dugaan pelanggaran oleh Satreskrim

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengoplosan, penimbunan, maupun menggunakan jeriken dalam jumlah besar tanpa alasan jelas.

BACA JUGA:

Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Ancam Copot Kapolres yang Biarkan Tambang Emas Ilegal

KAPOLDA SUMBAR: TAK ADA TOLERANSI UNTUK OKNUM BEKINGI PETI
Bersamaan dengan itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy mengeluarkan “commander wish” kepada seluruh jajaran pada Sabtu, 15/8/2026.

Ia menegaskan akan menindak tegas anggota Polri yang terbukti membekingi mafia Penambangan Emas Tanpa Izin [PETI].

“Oknum polisi yang terbukti terlibat PETI jangan menyesali kalau saya beri sanksi yang berdampak terhadap karier dan keluarganya. Saya sudah ingatkan jauh-jauh hari. Segera tinggalkan,” tegas Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati, Selasa [18/8/2026].

Kapolda juga mengancam akan mengevaluasi jabatan mulai dari Kapolsek, Kasat Reskrim, hingga Kapolres di wilayah yang masih membiarkan tambang ilegal beroperasi.
“Karena saya sudah komitmen tidak akan kompromi dengan oknum-oknum yang mempengaruhi saya sebagai Kapolda, ujarnya.

Menindaklanjuti arahan Kapolda, Ditreskrimsus Polda Sumbar di bawah Kombes Pol. Andry Kurniawan langsung melakukan pengungkapan:

Kasus 1: Penampungan di Kota Solok – 15 Juli 2026
Polisi mengamankan Z  dan R [36]
Barang bukti: Emas urai 11,72 gram, Emas murni 436,78 gram, Perak hampir 2 kg, dan alat pengolahan.
Pasal: Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Kasus 2: Lokasi Tambang di Solok Selatan – 27 Juli 2026
Tim menggerebek lokasi PETI dan mengamankan J [35]dan N [27] sebagai operator.
Barang bukti: 1 unit Excavator Zoomlion PC 60 dan perlengkapan tambang.
Pasal: Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Mereka membeli emas dari penambang ilegal lalu dijual kembali,” jelas Kombes Andry dalam rilis di Mapolda Sumbar, Kamis [30/7/2026].

BACA JUGA:

WNA India Bandar Emas Ilegal di Solok: Istri Warga Sumbar, Raup Omzet Fantastis dari Jual 1-2 Kg Tiap 2 Hari

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya menambahkan, pengungkapan ini bentuk komitmen Polda Sumbar.
“Sesuai arahan Kapolda, tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di Sumbar. Kami juga mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tambang tanpa izin,” ujarnya.

Polda Sumbar mengimbau masyarakat tidak terlibat PETI karena merusak ekosistem, mencemari sumber air, dan merugikan negara.
Untuk BBM, masyarakat diminta melapor jika menemukan SPBU nakal atau kendaraan yang diduga menimbun BBM bersubsidi ke Call Center 110 atau Polres terdekat.

Dengan kombinasi “hukuman internal” bagi oknum dan “penindakan eksternal” bagi pelaku, Polda Sumbar menegaskan tidak akan memberi ruang bagi kejahatan sumber daya alam dan penyelewengan subsidi.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved