NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polda Banten Sikat 6 Tambang Ilegal: 9 Excavator Disita, 7 Orang Ditahan

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 22 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST SERANG – Polda Banten berhasil menutup 6 lokasi praktik tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. Dalam operasi Juli – Agustus 2026 ini, polisi mengamankan 7 tersangka dan menyita 9 unit alat berat.

Pengungkapan dilakukan oleh Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, para pelaku sudah beroperasi selama 2 hingga 6 bulan tanpa izin resmi.

“Aktivitas pertambangan ilegal ini dilakukan di wilayah yang bukan merupakan Wilayah Usaha Pertambangan Provinsi Banten,” kata Yudhis di DPUPR Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis [20/8].

BACA JUGA:

WNA India Bandar Emas Ilegal di Solok: Istri Warga Sumbar, Raup Omzet Fantastis dari Jual 1-2 Kg Tiap 2 Hari

Modus yang digunakan:
1. Menambang batuan, pasir, tanah urug tanpa izin
2. Mengolah dan memurnikan emas dari lokasi tidak berizin menggunakan alat “gulundung”
3. Menggunakan 9 unit excavator/alat berat untuk mempercepat penambangan
4. Menyalahgunakan solar bersubsidi untuk operasional alat berat

“Motif para pelaku jelas untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelas Yudhis.

Polisi menetapkan 7 orang tersangka laki-laki yang diduga pemilik kegiatan:
JN [36], MF [34], AM [30], DN [28], RD [40], RH [26], dan AS [46].
Satu orang terduga pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan.

Barang bukti yang disita:
1. 9 unit excavator/alat berat
2. Batuan mengandung emas
3. Alat pengolahan emas berupa gulundung
4. 1 unit mobil boks modifikasi
5. Surat jalan dan bukti hasil penjualan

Atas perbuatannya, para tersangka tambang dijerat:
1. Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Ancaman: Pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Untuk pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi:
2. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Ancaman: Pidana penjara 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

BACA JUGA:

Kapolri Copot Kapolres Madina! Demo Jilid III AMP2K Kepung Mabes Polri, Bongkar Dugaan Upeti PETI

Yudhis menegaskan tambang ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja dan lingkungan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyebut pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal dan mafia energi.

“Presiden juga menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan terlarang tersebut,” ujar Maruli.

Polda Banten memastikan tidak akan memberi ruang bagi mafia energi dan akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Maruli mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan dan migas. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting menciptakan situasi aman dan tertib,” pungkasnya.

Polda Banten berkomitmen terus hadir dan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan energi nasional dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat.**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved