NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Rencana Campur Setor ke Bank

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 23 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST TANGERANG SELATAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuatan uang palsu di Kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan. Polisi menyita 360 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp36 miliar.

Pengungkapan dilakukan Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB oleh Subdit 2 Eksmonbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat produksi.

Dalam operasi itu, polisi menangkap 4 orang tersangka berinisial S, NC, D, dan AB.

“Seluruh uang ini belum sempat beredar karena berhasil kami gagalkan lebih dulu,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon di lokasi, Sabtu [22/8].

Berdasarkan penyelidikan, sindikat ini berproduksi sejak Maret 2026 atau sekitar 4 bulan.

Ciri uang palsu:
1. Pecahan: Rp100.000 emisi tahun 2016
2. Kualitas: Grade A. Memiliki nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara yang menyerupai asli
3. Modus distribusi: Skema 3:1. Tiga lembar uang palsu ditukar dengan satu uang asli untuk mencari keuntungan
4. Rencana: Akan dicampur dengan uang asli lalu didepositokan ke bank swasta

“Yang digunakan adalah cetakan tahun 2016. Karena ada perbedaan antara tahun 2022 dengan tahun 2016, semua sama, cetakan pakai 2016,” ujar Victor.

Polisi menduga sindikat ini punya 2 jalur distribusi:
1. Jalur pemodal/order: Pihak yang memberi modal dan punya jaringan edar sendiri. AB diduga sebagai otak* yang memberi order dan DP produksi
2. Jalur produsen: Kelompok S, NC, D yang bertugas mencetak dan juga punya jaringan distribusi sendiri

“Jadi tidak hasil dari 360 ribu lembar ini diarahkan kepada satu sumber, tetapi pada dua sumber nantinya,” jelas Victor.

Penyidik masih mendalami apakah jaringan ini terkait dengan kasus uang palsu sebelumnya.

BACA JUGA:

Peredaran Uang Palsu di Tanggerang Edarkan Dengan Modus Belanjan Keperluan Sehari Hari

Selain 360 ribu lembar uang palsu, polisi menyita:
1. 1 unit mesin offset
2. Printer berkualitas tinggi
3. Peralatan pemasangan benang pengaman
4. Bahan baku kertas dan tinta khusus

Total nilai peralatan diperkirakan Rp1 miliar.

Dari 4 tersangka, 2 orang di antaranya merupakan residivis kasus pemalsuan uang.
AB diduga sebagai otak yang menyiapkan sarana produksi dan memberikan DP sejak 4 bulan lalu.

Para tersangka dijerat:
1. Pasal 374 dan Pasal 375 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Tentang pemalsuan mata uang. Ancaman 15 tahun penjara
2. Pasal 36 dan Pasal 37 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

“Kasus ini masih dikembangkan. Kami tidak berjalan sendirian, tetapi bersama masyarakat untuk penegakan hukum,” tutup Victor.**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved