NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Bareskrim Tetapkan Eks Pelatih Panjat Tebing Tersangka TPKS, 5 Atlet Putri Korban Pelecehan 2022-2025

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 22 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Bareskrim Polri

NKRIPOST JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan Hendra Basir (HB), mantan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia [FPTI], sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. Korban dalam perkara ini adalah 5 atlet putri.

Penetapan tersangka diumumkan Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah, Rabu [19/8/2026].

Berdasarkan LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026, penyidikan dimulai setelah adanya laporan.

Nurul menyebut Hendra diduga melakukan aksinya saat menjabat sebagai pelatih 2022-2024 dan Kepala Pelatih Pelatnas FPTI 2025. Peristiwa terjadi berulang sejak 2022 hingga Desember 2025.

“Modus operandinya yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik,” ujar Nurul.

Lokasi kejadian tidak hanya di Indonesia. Salah satu titik yang disebut penyidik berada di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dugaan pelecehan juga terjadi di sejumlah negara saat para atlet mengikuti pertandingan internasional.

Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri AKBP Sinta mengonfirmasi total korban ada 5 atlet putri.

Hendra Basir telah ditahan sejak Senin 18 Mei 2026 di Rutan Bareskrim Polri.

Saat ini penyidikan telah P-21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Bareskrim juga telah melakukan pelimpahan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Atas perbuatannya, Hendra dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual [TPKS].

Pasal 6 huruf c: ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Ancaman dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang yang memiliki relasi kuasa terhadap korban sesuai Pasal 15.

BACA JUGA:

Duh, Pelatih Panjat Tebing Dipukul Anak Didiknya Di Cakung

Menpora Erick Thohir

Menpora Erick Thohir menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap proses hukum.

“Kami mendukung penuh langkah Kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengungkap perkara ini secara tuntas serta menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ujar Erick, Jumat [21/8].

Yang lebih penting, kata Erick, adalah perlindungan, pendampingan, dan keadilan bagi korban.
“Saya ingin para korban tahu bahwa mereka tidak sendiri. Pemerintah hadir dan berpihak pada korban,” tegasnya.

Erick menyebut kasus ini harus jadi momentum pembenahan ekosistem olahraga nasional. Ia meminta seluruh induk cabor menjadikan keselamatan dan perlindungan atlet sebagai prioritas.

“Olahraga harus menjadi ruang yang aman bagi setiap atlet untuk tumbuh, berlatih, berprestasi, dan mengharumkan nama bangsa. Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan, apalagi kekerasan seksual,” ujarnya.

Kemenpora mendorong 4 penguatan: pencegahan, mekanisme pengaduan, pendampingan korban, dan penanganan laporan.

“Kita ingin membangun olahraga Indonesia yang bersih. Bersih bukan hanya dari doping atau pengaturan pertandingan, tetapi juga bersih dari kekerasan, pelecehan, intimidasi, dan penyalahgunaan kekuasaan,” tutup Erick.

Sebelumnya pada Februari 2026 Kemenpora juga sudah menyorot dugaan pelecehan di lingkungan Pelatnas FPTI dan menyatakan dukungan kepada atlet terdampak.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved